TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil mantan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Dia akan dipanggil sebagai saksi.
“Dipanggil sebagai saksi,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 8 September 2022.
Ali mengatakan KPK akan memeriksa M Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Taufik, KPK juga memanggil mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles di kasus ini.
KPK telah mengumumkan memulai penyidikan kasus ini sejak Juli 2022. Pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya pada tahun 2018-2019. Pengadaan tanah tersebut diduga diperuntukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
KPK telah menetapkan tersangka di kasus ini, namun belum mengumumkannya.
Sebagaimana diketahui, pengumuman tersangka dan detail kasus akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan. Ali mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini, salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa di antaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional, pegawai BUMD, swasta dan notaris.
Sebelum kasus tanah Cakung, KPK telah mengusut kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dalam perkara itu, Yoory Corneles divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, Pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar turut diseret ke meja hijau dalam kasus ini. Dalam perkara pengadaan lahan Munjul, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 152,5 miliar.
Baca juga: Taufik DPRD Sebut KPK Perlu Panggil Anies Baswedan Agar Urusan Formula E Jadi Jelas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.