TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM telah mengumumkan pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang berat dalam kasus Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pada konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 7 September 2022.
Tim ini dibentuk melalui Sidang Paripurna Komnas HAM RI sehari sebelum peringatan hari Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia, yaitu 6 September 2022.
Kabarnya Tim Ad Hoc akan beranggotakan 5 orang, namun sejauh ini Tim penyelidik ini sudah memiliki 2 personil, yakni Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM dan Sandrayati Moniaga selaku Komisioner Pengkajian dan Penelitian.
"Dalam waktu dekat tim ini akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan, pro justicia, berdasarkan UU 26 Tahun 2000," ujar Ahmad Taufan, Rabu 7 September 2022.
Selain dua anggota itu, kata Ketua Komnas HAM itu, terdapat tiga nama yang sudah diusulkan oleh koalisi masyarakat sipil, termasuk dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum). Nama-nama yang disodorkan tersebut saat ini sedang dipertimbangkan dan dihubungi Komnas HAM."Satu dari tiga nama yang dihubungi itu sudah menyatakan kesediaan, yaitu Usman Hamid," kata Taufan.
Ahmad Taufan juga menjelaskan bahwa guna membantu Tim Ad Hoc bekerja, akan ditambahnkan staf teknis sebagai supporting system yang mana anggotanya dari kalangan eksternal.
Menurutnya, ini merupakan langkah terobosan awal agar Hak Asasi Manusia dapat selalu ditegakkan sebagaimana mestinya.
"Komnas sempat membentuk tim ini dua kali ya dan akhirnya kami sepakat untuk membentuk tim Ad Hoc, dan mohon dukungan kawan-kawan semua agar tim bisa bekerja dengan maksimal meskipun dengan waktu yang pendek," tambah Sandrayati.
Nugroho Catur Pamungkas
Baca: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Kematian Munir