TEMPO.CO, Sukoharjo - Jajaran Polres Sukoharjo menangkap pria berinisial W, 51, warga Sukoharjo, lantaran diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. W kedapatan menyimpan puluhan liter Solar di sebuah pekarangan rumah.
BBM tersebut sedianya digunakan sebagai bahan bakar mesin buldozer yang digunakan untuk pengerjaan proyek penataan lahan.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, mengemukakan kasus dugaan penimbunan BBM itu berhasil dibongkar pihak berwajib pada 23 Agustus 2022 lalu. Teguh menuturkan Solar tersebut ditimbun di sebuah pekarangan yang berlokasi di Jalan Raya Solo - Wonogiri, Desa Pandean, Sukoharjo.
Untuk mendapatkan BBM bersubsidi itu, W menyuruh karyawannya untuk membeli solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). "Untuk pengisian BBM jenis solar di SPBU ini, saat membelinya digunakan sebuah truk," kata Teguh kepada awak media di Mapolres Sukoharjo, Rabu, 7 September 2022.
Untuk menyimpan solar, tersangka menyedot BBM itu dari dalam tangki truk untuk kemudian dipindahkan ke dalam jeriken dengan menggunakan selang. W lantas membawa jeriken berisi solar ke lokasi proyek dan dimasukkan ke dalam tangki bahan bakar buldozer.
"Perbuatan ini sudah dilakukan selama proyek itu berlangsung. Selama 3-4 hari dan berhasil terbongkar pada 23 Agustus 2022 lalu," kata Teguh.
Total ada sekitar 50 liter BBM subsidi jenis solar yang ditimbun untuk kepentingan bisnis W itu. Polisi juga melakukan penyelidikan terkait adanya penyimpangan penggunaan harga BBM. "Sisa solar saat diamankan sekitar 30 liter. Mestinya, satu full tangki itu sekitar 50 liter," ucap dia.
Selain mengamankan pelaku, Polres Sukoharjo juga menyita sejumlah barang bukti yang berupa satu buah jeriken, selang, satu unit truk, satu unit sepeda motor, satu unit buldozer, dan satu bukti pembelian BBM.
Dalam kasus tersebut, W dijerat pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
SEPTHIA RYANTHIE
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.