Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Pegawai Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Bakso

Editor

Amirullah

image-gnews
Direktur tindak pidana korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Direktur tindak pidana korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut korupsi penggelembungan dana bantuan gerobak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang merugikan negara sebesar Rp39 miliar.

Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendag telah ditetapkan menjadi tersangka penggelembungan dana untuk anggaran Kemendag 2018-2019. Dirtipikor menetapkan Kasubag TU P3DN Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag inisial BP dan Kabag Keuangan Setditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag berinisial PIW sebagai tersangka pada 6 September 2022.

“Tersangka diduga terlibat dalam korupsi pengadaan gerobak dagang atau bakso. Mereka membuat pengadaan fiktif 4.700 unit dengan kemahalan harga Rp 3 juta per unit,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, 7 September 2022.

Padahal kontrak Tahun Anggaran 2018 menganggarkan pengadaan sebesar 7.200 unit dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp7 juta. Namun pengadaan hanya dikerjakan sebanyak 2.500 unit dengan harga 4 juta per unit. Alhasil, tersangka meraup selisih dari pengadaan fiktif 4.700 gerobak.

Sebelum lelang pengadaan gerobak Tahun Anggaran 2019, BP selaku PPK pengadaan gerobak telah bertemu beberapa kali dengan penyedia gerobak atas nama BW dan M. Selain itu, BP juga meminta uang Rp400 juta kepada BW dan M yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Konstruksi Kasus

Dalam proses lelang, BP memengaruhi dan bersepakat dengan tim pokja untuk memenangkan perusahaan BW dan M dengan cara tidak melakukan pengecekan pada perusahaan utama. Tim pokja hanya mengecek perusahaan pendukungnya. “Padahal perusahaan yang digunakan BW dan M adalah perusahaan pinjam bendera,” ujar Cahyono.

Dengan malprosedural ini, pada 30 Oktober 2019 ditandatangani kontrak antara BP dengan BS dari PT Dian Pratama Persada dengan nilai kontrak Rp29 miliar. Kontrak itu untuk menyediakan 3.570 gerobak dengan rincian gerobak tipe 1 sebanyak 1.850 unit dan gerobak tipe 2 sebanyak 1.720 unit. Pengerjaan dilakukan selama 60 hari kalender sejak kontrak ditandatangani. 

“Akan tetapi setelah kontrak diteken, pengerjaan malah dilakukan oleh PT Mutiara Putra Berkat, sebanyak 1665 gerobak souvenir dan Ng Khong Sen sebanyak 1.197 gerobak bakso,” katanya.

Hingga saat ini gerobak dagang yang selesai dikerjakan dan diserahkan ke Kemendag sebanyak 3.111 unit dari 3.570 sesuai kontrak. Sementara sisanya atau 459 unit tidak bisa dipertanggungjawabkan PPK dan perusahaan fiktif yang dikontrak.

“Atas perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) tindakan BP telah merugikan negara Rp9 miliar,” kata Cahyono.

Sementara itu, tersangka PIW adalah PPK dalam pengadaan gerobak Tahun Anggaran 2018. PIW juga bermufakat dengan BW dan M untuk memenangkan tender pengadaan gerobak. PIW juga meminta uang Rp800 juta untuk meloloskan perusahaan mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam proses lelang, PIW juga memengaruhi tim pokja lelang untuk memenangkan pengajuan BW dan M. Hal ini dilakukan dengan menambahkan persyaratan, yakni memiliki pengalaman sejenis dan dalam penilaian ternyata PPK ikut menilai. “Pokja juga diduga menerima uang Rp600 juta,” katanya. 

Alhasil, perusahaan BW dan M diloloskan dengan ditandatangani kontrak pada 17 Oktober 2018. Kontrak senilai Rp49 miliar ditandatangani PIW sebagai PPK dan BW atas nama PT Piramida Dimensi Milenia. 

Dalam kontrak, PT Piramida Dimensi Milenia ditugaskan mengerjakan 7.200 unit dengan lama pekerjaan 75 hari kalender. Akan tetapi, setelah kontrak ditandatangani perusahaan pendukung mengundurkan diri dengan alasan ketidakcocokan harga. 

“PPK kemudian bersepakat dengan BW untuk mengalihkan pembuatan gerobak ke pihak lain yang tidak ada dalam kontrak dan tanpa ikatan Perjanjian Kerja Sama,” kata Cahyono.

Kerugian Negara

Sampai periode 31 Desember 2018 atau batas waktu kontrak berakhir, gerobak dagang yang selesai hanya 450 unit. Adapun hingga Desember 2019, gerobak dagang yang dikerjakan hanya 2.500 unit dari 7.200 yang ditetapkan dalam kontrak. Sedangkan sisanya atau 4.700 unit tidak bisa dipertanggungjawabkan PPK dan perusahaan penyedia yang fiktif.

Sementara negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 6 Jakarta telah membayar Rp44,5 miliar untuk 7.200 unit gerobak dagang. Pembayaran ini atas pengajuan PPK dan penyedia barang atau jasa. 

“Atas perbuatan tersangka IPW selaku PPK, negara mengalami kerugian Rp30 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI,” kata Cahyono.

Tersangka BP dan PIW dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2, atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ayat ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

“Atas perbuatannya, dua PPK Kemendag itu terancam 18 tahun penjara,” ujar Cahyono.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Alamat Lokasi 4 SPBU Curang, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

5 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Ini Alamat Lokasi 4 SPBU Curang, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

Bareskrim menetapkan lima orang tersangka dari 4 SPBU curang yang menjual pertalite dicampur pewarna lalu dijual sebagai pewarna.


Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

6 jam lalu

Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

Kehadiran koperasi dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran yang krusial.


Bareskrim Bongkar Kecurangan 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

6 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Bongkar Kecurangan 4 SPBU, Campur Pertalite dengan Pewarna Lalu Dijual sebagai Pertamax

67 tersangka dalam kasus kecurangan SPBU mencampur pertalite dengan pewarna lalu dijual sebagai pertamax. Dari operator hingga manajer.


Ferienjob Program Resmi di Jerman, Bareskrim Ungkap Kejanggalannya Saat Ditawarkan ke Universitas di Indonesia

7 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, berbicara terkait perkembangan penyidikan kasus Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juli 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ferienjob Program Resmi di Jerman, Bareskrim Ungkap Kejanggalannya Saat Ditawarkan ke Universitas di Indonesia

Bareskrim mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penawaran program ferienjob ke sejumlah universitas di Indonesia. Diduga TPPO.


Tingkatkan Kemampuan UMKM Mitra dan Binaan, Bank Indonesia NTB Gelar Aneka Pelatihan

1 hari lalu

Pameran produk UMKM di Nusa Tenggara Barat. Dok. Lombok NTB Pearl
Tingkatkan Kemampuan UMKM Mitra dan Binaan, Bank Indonesia NTB Gelar Aneka Pelatihan

Bank Indonesia menggelar sejumlah pelatihan seperti "Pelatihan Pencatatan Keuangan melalui Aplikasi SIAPIK".


Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

1 hari lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

Tersangka kasus TPPO berkedok program magang di Jerman Enik Waldknig bernama lahir Enik Rutita merupakan perempuan kelahiran Madiun, Jawa Timur.


Tidak Ditahan, 3 Tersangka Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman Dikenakan Wajib Lapor

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. ANTARA/Rio Feisal
Tidak Ditahan, 3 Tersangka Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman Dikenakan Wajib Lapor

Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan tiga tersangka TPPO dalam program magang ferienjob di Jerman. Dua tersangka lain berada di Jerman.


Polisi Periksa Dua WNI di Jerman Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Ferienjob Besok

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Periksa Dua WNI di Jerman Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Ferienjob Besok

Dua WNI di Jerman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ferienjob.


Mas Dhito Berharap Festival Kuno Kini Berdampak Bagi Masyarakat

2 hari lalu

Mas Dhito Berharap Festival Kuno Kini Berdampak Bagi Masyarakat

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menggelar festival Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Festival Kuno Kini.


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

2 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.