TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut korupsi penggelembungan dana bantuan gerobak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang merugikan negara sebesar Rp39 miliar.
Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendag telah ditetapkan menjadi tersangka penggelembungan dana untuk anggaran Kemendag 2018-2019. Dirtipikor menetapkan Kasubag TU P3DN Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag inisial BP dan Kabag Keuangan Setditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag berinisial PIW sebagai tersangka pada 6 September 2022.
“Tersangka diduga terlibat dalam korupsi pengadaan gerobak dagang atau bakso. Mereka membuat pengadaan fiktif 4.700 unit dengan kemahalan harga Rp 3 juta per unit,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, 7 September 2022.
Padahal kontrak Tahun Anggaran 2018 menganggarkan pengadaan sebesar 7.200 unit dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp7 juta. Namun pengadaan hanya dikerjakan sebanyak 2.500 unit dengan harga 4 juta per unit. Alhasil, tersangka meraup selisih dari pengadaan fiktif 4.700 gerobak.
Sebelum lelang pengadaan gerobak Tahun Anggaran 2019, BP selaku PPK pengadaan gerobak telah bertemu beberapa kali dengan penyedia gerobak atas nama BW dan M. Selain itu, BP juga meminta uang Rp400 juta kepada BW dan M yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Konstruksi Kasus
Dalam proses lelang, BP memengaruhi dan bersepakat dengan tim pokja untuk memenangkan perusahaan BW dan M dengan cara tidak melakukan pengecekan pada perusahaan utama. Tim pokja hanya mengecek perusahaan pendukungnya. “Padahal perusahaan yang digunakan BW dan M adalah perusahaan pinjam bendera,” ujar Cahyono.
Dengan malprosedural ini, pada 30 Oktober 2019 ditandatangani kontrak antara BP dengan BS dari PT Dian Pratama Persada dengan nilai kontrak Rp29 miliar. Kontrak itu untuk menyediakan 3.570 gerobak dengan rincian gerobak tipe 1 sebanyak 1.850 unit dan gerobak tipe 2 sebanyak 1.720 unit. Pengerjaan dilakukan selama 60 hari kalender sejak kontrak ditandatangani.
“Akan tetapi setelah kontrak diteken, pengerjaan malah dilakukan oleh PT Mutiara Putra Berkat, sebanyak 1665 gerobak souvenir dan Ng Khong Sen sebanyak 1.197 gerobak bakso,” katanya.
Hingga saat ini gerobak dagang yang selesai dikerjakan dan diserahkan ke Kemendag sebanyak 3.111 unit dari 3.570 sesuai kontrak. Sementara sisanya atau 459 unit tidak bisa dipertanggungjawabkan PPK dan perusahaan fiktif yang dikontrak.
“Atas perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) tindakan BP telah merugikan negara Rp9 miliar,” kata Cahyono.
Sementara itu, tersangka PIW adalah PPK dalam pengadaan gerobak Tahun Anggaran 2018. PIW juga bermufakat dengan BW dan M untuk memenangkan tender pengadaan gerobak. PIW juga meminta uang Rp800 juta untuk meloloskan perusahaan mereka.
Dalam proses lelang, PIW juga memengaruhi tim pokja lelang untuk memenangkan pengajuan BW dan M. Hal ini dilakukan dengan menambahkan persyaratan, yakni memiliki pengalaman sejenis dan dalam penilaian ternyata PPK ikut menilai. “Pokja juga diduga menerima uang Rp600 juta,” katanya.
Alhasil, perusahaan BW dan M diloloskan dengan ditandatangani kontrak pada 17 Oktober 2018. Kontrak senilai Rp49 miliar ditandatangani PIW sebagai PPK dan BW atas nama PT Piramida Dimensi Milenia.
Dalam kontrak, PT Piramida Dimensi Milenia ditugaskan mengerjakan 7.200 unit dengan lama pekerjaan 75 hari kalender. Akan tetapi, setelah kontrak ditandatangani perusahaan pendukung mengundurkan diri dengan alasan ketidakcocokan harga.
“PPK kemudian bersepakat dengan BW untuk mengalihkan pembuatan gerobak ke pihak lain yang tidak ada dalam kontrak dan tanpa ikatan Perjanjian Kerja Sama,” kata Cahyono.
Kerugian Negara
Sampai periode 31 Desember 2018 atau batas waktu kontrak berakhir, gerobak dagang yang selesai hanya 450 unit. Adapun hingga Desember 2019, gerobak dagang yang dikerjakan hanya 2.500 unit dari 7.200 yang ditetapkan dalam kontrak. Sedangkan sisanya atau 4.700 unit tidak bisa dipertanggungjawabkan PPK dan perusahaan penyedia yang fiktif.
Sementara negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 6 Jakarta telah membayar Rp44,5 miliar untuk 7.200 unit gerobak dagang. Pembayaran ini atas pengajuan PPK dan penyedia barang atau jasa.
“Atas perbuatan tersangka IPW selaku PPK, negara mengalami kerugian Rp30 miliar berdasarkan perhitungan BPK RI,” kata Cahyono.
Tersangka BP dan PIW dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2, atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ayat ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Atas perbuatannya, dua PPK Kemendag itu terancam 18 tahun penjara,” ujar Cahyono.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.