Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fraksi PKS Walk Out Saat Rapat Paripurna Tolak Kenaikan Harga BBM, Begini Aturan DPR tentang Walk Out

image-gnews
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI membentangkan poster dan melakukan walkout saat Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan sikap walkout dari Rapat Paripurna DPR RI  dan membentangkan poster atas penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI membentangkan poster dan melakukan walkout saat Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan sikap walkout dari Rapat Paripurna DPR RI dan membentangkan poster atas penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaWakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto menyatakan bahwa Fraksi PKS menolak kenaikan harga BBM yang memberatkan masyarakat. Sebagai bentuk simbolik penolakan kenaikan harga BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah Sabtu 3 September 2022 itu, Fraksi PKS pun memilih untuk walk out dari Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 6 September 2022.

Mulanya, Mulyanto anggota Komisi VII DPR RI diberikan izin pimpinan sidang Puan Maharani untuk menyampaikan aspirasi atas nama rakyat. Ia menyampaikan sikap PKS yang secara tegas menolak kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Sebab, Fraksi PKS yakin kebijakan ini akan semakin menambah beban kehidupan masyarakat yang belum pulih seratus persen dari pandemi Covid-19. 

“Sebagai bentuk simpati, kami atas suara rakyat yang berbondong-bondong melangsungkan aksi demo menolak kenaikan BBM bersubsidi, Fraksi PKS memutuskan untuk walk out dari Rapat Paripurna. Demikian terima kasih,” kata Mulyanto dilanjutkan dengan aksinya berdiri dan keluar meninggalkan Rapat Paripurna DPR RI bersama anggota Fraksi PKS lainnya.

Walkout dalam Aturan DPR

Lantas, apakah aksi Fraksi PKS yang melakukan walkout itu tetap sah? Apakah hasil sidang Rapat Paripurna tentang kenaikan BBM bersubsidi tetap sah, meskipun ada anggota rapat yang walk out? ketentuan khusus untuk melakukan walk out dalam Rapat Paripurna DPR RI?

Mengutip Kamus Istilah Politik Kontemporer, walk out adalah meninggalkan ruangan rapat atau persidangan atas kehendak sendiri karena tidak menyetujui atau menolak suatu pembahasan atau hasil sidang yang telah ditetapkan. Istilah walk out ini kerap kali hadir dalam proses persidangan DPR RI ketika sebagian anggota keluar meninggalkan ruangan sebelum rapat usai. Walk out dilakukan sebagai bentuk mempertahankan argumentasi. Lantas, apakah hasil sidang tetap sah, meskipun ada anggota ataupun Fraksi yang melakukan walk out?

Aturan pengambilan keputusan dalam sidang yang dilakukan oleh DPR RI telah diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib. Pada dasarnya, setiap rapat DPR dapat memutuskan sebuah hasil, jika telah memenuhi jumlah minimal anggota yang harus menghadiri rapat (kuorum). 

Untuk memutuskan suatu hasil berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam rapat DPR, terdapat dua tahap pengambilan keputusan. Pertama, pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Kedua, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, jika pengambilan keputusan tahap pertama tidak terpenuhi. 

Pengambilan keputusan tahap pertama berdasarkan mufakat dilakukan setelah anggota yang menghadiri rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan saran. Nantinya, apa yang disampaikan oleh anggota rapat merupakan sumbangan solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dibahas dalam rapat. Keputusan dalam tahap pertama ini akan sah, jika dalam rapat dihadiri oleh anggota dan unsur Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) PDPR 1/2020 dan disepakati oleh semua yang hadir. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melansir dpr.go.id, begini bunyi Pasal 281 ayat (1) PDPR 1/2020: Ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari ½ jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari ½ unsur Fraksi

Kendati demikian, jika tahap pengambilan keputusan pertama tidak mencapai mufakat, akan langsung dilanjutkan dengan tahap kedua berdasarkan suara terbanyak. 

Pada tahap ini, keputusan berdasarkan suara terbanyak dikatakan sah, jika dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) PDPR 1/2020, seperti pasal sebelumnya. 

Dengan begitu, anggota atau fraksi yang melakukan walk out, dianggap telah hadir dalam rapat dan tidak memberikan pengaruh sahnya suatu keputusan. Intinya, walk out diperbolehkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, tetapi hasil rapat akan tetap sah dan bulat, walaupun anggota atau Fraksi melakukan aksi tersebut.

RACHEL FARAHDIBA R 

Baca: Tolak Kenaikan Harga BBM, Fraksi PKS Walk Out dari Sidang Paripurna DPR

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

1 jam lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

3 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, PKS: Ditentukan Majelis Syuro

3 jam lalu

Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat mencoblos Pemilu 2024 di TPS 165, Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Adi Warsono
Jadi Oposisi atau Koalisi dengan Prabowo, PKS: Ditentukan Majelis Syuro

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan soal sikap partainya apakah akan menjadi oposisi atau koalisi dengan Prabowo ditentukan Dewan Syuro.


Peluang PKS Oposisi atau Koalisi, Ahmad Syaikhu: Ditentukan Majelis Syuro

3 jam lalu

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu (tengah), saat ditemui di Gedung DPP PKS, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Peluang PKS Oposisi atau Koalisi, Ahmad Syaikhu: Ditentukan Majelis Syuro

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengungkapkan peluang koalisi atau oposisi ditentukan Majelis Syuro atau Badan Pekerja Majelis Syuro


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

4 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah), bersama Ketua DPP Puan Maharani (kiri), Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Prananda Prabowo (kanan) yang juga anak-anaknya berpegangan tangan saat berfoto bersama dalam penutupan Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2023. Rakernas III PDI Perjuangan itu menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal seperti visi-misi Capres-Cawapres dari PDIP, dan memerintahkan seluruh kader Partai menangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. TEMPO/M taufan Rengganis
54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

Prananda Prabowo putra Megawati Soekarnoputri, organisatoris PDIP yang pernah dipuji Jokowi, genap berusia 54 tahun pada 23 April 2024.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

5 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

6 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.