TEMPO.CO, Jakarta - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang. Pinangki telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana untuk mengajukan bebas bersyarat. “Iya betul hari ini bebas bersyarat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Selasa, 6 September 2022.
Apa itu bebas bersyarat?
Merujuk keterangan Badan Pembinaan Hukum Nasional, pembebasan bersyarat merupakan bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya. Ketentuan dua per tiga itu tidak kurang dari sembilan bulan. Pembebasan bersyarat ditujukan untuk warga binaan pidana sama atau lebih dari 1 tahun 7 bulan.
Istilah pembebasan bersyarat dianggap lazim digunakan dalam
hukum pidana Pasal 191 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 192 ayat (1), Pasal 183 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan lain-lain.
Mengutip publikasi Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta, sebetulnya dalam KUHP tak ada pasal yang menyebutkan secara gamblang pengertian pembebasan bersyarat. KUHP hanya menyebutkan mengenai syarat seorang narapidana berhak mendapat pembebasan bersyarat.
Pengertian pembebasan bersyarat tampak lebih jelas bila melihat peraturan perundang-undangan di luar KUHP dan pendapat para pakar bidang ilmu hukum. Pembebasan bersyarat menurut ketentuan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, yaitu:
“Pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas adalah proses pembinaan Narapidana di luar Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, berdasarkan ketentuan Pasal 15 dan 16 KUHP serta Pasal 14, Pasal 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan."
Ketentuan mengenai pembebasan bersyarat di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, pertama kali dikenal istilah pelepasan bersyarat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyusunan KUHP dibuat berdasarkan Wetboek van straftrecht voor Nederlandsch-Indie, yang hukum pidana itu.
Hal itu berbeda saat istilah pembebasan bersyarat digunakan, yakni terdapat pengaturan mengenai bimbingan dan pembinaan dalam ketentuan pembebasan bersyarat. Itu dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang menjelaskan, terpidana yang menjalani pembebasan bersyarat wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Baca: Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.