"

Jaksa Pinangki Keluar dari Penjara, Apa Itu Bebas Bersyarat?

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang. Pinangki telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana untuk mengajukan bebas bersyarat. “Iya betul hari ini bebas bersyarat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Selasa, 6 September 2022.

Apa itu bebas bersyarat?

Merujuk keterangan Badan Pembinaan Hukum Nasional, pembebasan bersyarat merupakan bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya. Ketentuan dua per tiga itu tidak kurang dari sembilan bulan. Pembebasan bersyarat ditujukan untuk warga binaan pidana sama atau lebih dari 1 tahun 7 bulan.

Istilah pembebasan bersyarat dianggap lazim digunakan dalam
hukum pidana Pasal 191 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 192 ayat (1), Pasal 183 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan lain-lain.

Mengutip publikasi Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta, sebetulnya dalam KUHP tak ada pasal yang menyebutkan secara gamblang pengertian pembebasan bersyarat. KUHP hanya menyebutkan mengenai syarat seorang narapidana berhak mendapat pembebasan bersyarat.

Pengertian pembebasan bersyarat tampak lebih jelas bila melihat peraturan perundang-undangan di luar KUHP dan pendapat para pakar bidang ilmu hukum. Pembebasan bersyarat menurut ketentuan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, yaitu:

“Pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas adalah proses pembinaan Narapidana di luar Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, berdasarkan ketentuan Pasal 15 dan 16 KUHP serta Pasal 14, Pasal 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan."

Ketentuan mengenai pembebasan bersyarat di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, pertama kali dikenal istilah pelepasan bersyarat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyusunan KUHP dibuat berdasarkan Wetboek van straftrecht voor Nederlandsch-Indie, yang hukum pidana itu.

Hal itu berbeda saat istilah pembebasan bersyarat digunakan, yakni terdapat pengaturan mengenai bimbingan dan pembinaan dalam ketentuan pembebasan bersyarat. Itu dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang menjelaskan, terpidana yang menjalani pembebasan bersyarat wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Baca: Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

6 hari lalu

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

Restorative justice berfokus pada penyesuaian pemidanaan menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya.


Mario Dandy Masuki Babak Baru: Diketahui Berbohong dan Dijerat Pasal 355 KUHP

22 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Mario Dandy Masuki Babak Baru: Diketahui Berbohong dan Dijerat Pasal 355 KUHP

Kasus Mario Dandy memasuk babak baru usai kasusnya ditangani Polda Metro. Mario diketahui berbohong dan dijerat Pasal 355 KUHP.


Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dihukum Lebih Berat, Polda Metro: Segala Masukan Didengarkan

24 hari lalu

Mahfud MD Dorong Mario Dandy Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP, Ancaman Maksimal 12 Tahun Bui
Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dihukum Lebih Berat, Polda Metro: Segala Masukan Didengarkan

Polisi mendengar masukan Mahfud MD soal jeratan pasal yang lebih berat untuk Mario Dandy Satriyo.


Suami Bunuh Istri Siri di Jaktim, Polisi Temukan 19 Luka Tusuk

32 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. ajsberg.com
Suami Bunuh Istri Siri di Jaktim, Polisi Temukan 19 Luka Tusuk

Kasus suami bunuh istri terjadi di kawasan Jakarta Timur. Polisi menemukan 19 luka tusuk di mayat korban.


Prosedur Pelaksanaan Hukuman Mati Sesuai Perkapolri, Begini 28 Urutannya

32 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. bomjardimnoticia.com
Prosedur Pelaksanaan Hukuman Mati Sesuai Perkapolri, Begini 28 Urutannya

Berikut prosedur pelaksanaan hukuman mati sesuai Pasal 14 Perkapolri 12/2010. Hingga urutan ke-28, pelaksanaan pidana mati selesai.


Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

33 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.


Mengenal Euthanasia, Tindakan Mengakhiri Hidup Pasien yang Kronis

36 hari lalu

Ilustrasi suntik mati.[nau.ch]
Mengenal Euthanasia, Tindakan Mengakhiri Hidup Pasien yang Kronis

Di Indonesia, praktik euthanasia adalah ilegal.


Wakil Menteri Eddy Hiariej Jawab Hotman Paris soal Hukuman Mati Bisa Dianulir

37 hari lalu

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan di Lapas Kelas 2A Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Selasa 25 Oktober 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Wakil Menteri Eddy Hiariej Jawab Hotman Paris soal Hukuman Mati Bisa Dianulir

Edward Omar Sharief Hiariej menanggapi kekhawatiran hukuman mati bisa dianulir setelah berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru.


Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Wamenkumham: Percobaan 10 Tahun Penjara Belum Berlaku

37 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Wamenkumham: Percobaan 10 Tahun Penjara Belum Berlaku

Wamenkumham Eddy Hiariej menyatakan KUHP Nasional baru berlaku Januari 2026. Vonis hukuman mati Ferdy Sambo belum inkracht.


Pasal 100 KUHP Baru Dinilai Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang duplik terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 31 Januari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan penambahan masa tahanan Sambo yang akan berakhir pada 6 Februari. Sementara sidang berikutnya adalah putusan atau vonis. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pasal 100 KUHP Baru Dinilai Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Begini Bunyinya

Pasal 100 KUHP dinilai bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo. Begini penjelasannya dan bunyinya.