INFO NASIONAL - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong Indonesia menjadi hub kripto dunia, terutama di Asia Tenggara. Karena itu diperlukan kerja sama dan koordinasi multipihak untuk mewujudkannya.
"Perlu dipersiapkan infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto termasuk tradingnya. Misalnya dengan menghadirkan Digital Future Exchange sebagai bursa kripto resmi. Langkah ini membutuhkan komitmen dari segenap pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk duduk bersama dan merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif dan implementatif," ujar Bamsoet saat menjadi Keynote Speaker T-20 Indonesia Summit 2022 di Bali, Selasa, 6 September 2022.
Dalam kegiatan bertopik “Contextualizing crypto asset within the hard reality of finance: Does it have a role or is it simply a heresy?” itu, Bamsoet menjelaskan bahwa fenomena kripto sebagai instrumen investasi serta alat transaksi telah berlangsung di beberapa negara seperti El Salvador, Honduras, dan Guatemala. Situasi ini menghadirkan paradigma baru pada sektor keuangan. Antisipasi juga harus dilakukan agar perkembangan aset kripto bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan kemakmuran warga dunia, bukan justru menjadi lahan pencucian uang atas transaksi narkoba, terorisme, maupun korupsi.
Di Indonesia, kripto pun semakin memikat masyarakat Indonesia karena dinilai memiliki karakteristik menyerupai logam mulia emas dengan jumlah yang terbatas, didapatkan dengan cara 'menambang', memiliki daya resistensi yang lebih kuat terhadap inflasi, serta didukung penggunaan sistem kerja blockchain yang dinilai lebih aman. Hingga Juni 2022, tercatat 15,1 juta masyarakat Indonesia menjadi ivestor aset kripto. Jauh melebihi investor pasar modal yang hanya mencapai 9,1 juta investor.
Bahkan, kata Bamsoet, hingga periode awal 2022, pasar kripto Indonesia menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dan berada di urutan 30 dunia. Sepanjang tahun 2021 saja, akumulasi nilai transaksi aset kripto tumbuh dengan angka kapitalisasi yang fantastis, mencapai hampir Rp 900 triliun atau tepatnya Rp 859 triliun. Jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pasar modal konvensional yang jumlahnya dikisaran Rp. 363,3 triliun.
Dari aspek nilai transaksi memang ada kecenderungan penurunan, khususnya sejak awal tahun 2022. Nilai transaksi kripto Januari tercatat Rp 42,14 triliun, turun Rp 14,77 triliun dari periode Desember 2021. Bahkan pada Juni 2022, nilai transaksi kripto tercatat hanya Rp 20 triliun, turun 65,5 persen dibanding periode Juni 2021 sebesar Rp 58,06 triliun.
Menurut Bamsoet, penyusutan tersebut antara lain disebabkan anjloknya nilai aset kripto dalam beberapa waktu terakhir yang juga dialami pasar kripto global. Saat ini kapitalisasi pasar aset kripto global turun di bawah US$ 1 triliun US, terendah sejak Februari 2021.
“Faktor lain yang juga memiliki andil, misalnya pengetatan kebijakan The Fed menaikkan suku bunga untuk menekan inflasi, kebimbangan investor menentukan posisi masuk atau keluar, atau faktor pelemahan pasar saham AS," kata Bamsoet.
Walau demikian, Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia justru terus mengalami peningkatan. Pada Juni 2022, saat nilai aset kripto anjlok pada angka Rp 20 triliun, penambahan jumlah pelanggan aset kripto naik signifikan hingga 146,15 persen dibandingkan Juni 2021.
Hasil survei Finder Crypto Adoption yang dilakukan di 26 negara pada Agustus 2022 melaporkan bahwa kepemilikan aset kripto orang Indonesia mencapai 29,8 juta dengan persentase 16 persen. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata global sebesar 15 persen.
Fenomena tersebut menggambarkan bahwa aset kripto di Indonesia masih memiliki potensi untuk terus berkembang. Dengan jumlah penduduk sekitar 275 juta jiwa, serta didukung berbagai kebijakan pemerintah, antara lain pembuatan regulasi terkait transaksi aset kripto, misalnya terkait pajak, pencegahan/penindakan aksi pencucian uang, pengaturan ekosistem perdagangan kripto, dinilai mulai memberi rasa aman bagi konsumen.
“Kementerian Perdagangan melalui Bappebti juga telah menetapkan daftar aset kripto legal di Indonesia mencapai 383 jenis. Aspek legalitas ini menjadi faktor penting yang dapat mendorong pertumbuhan pasar kripto di Indonesia menjadi semakin meningkat," kata Bamsoet. (*)