Eks Anggota DPR Yudi Widiana Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus TPPU

Reporter

Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia dengan rompi tahanan berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 19 Juli 2017. KPK resmi melakukan penahanan terhadap politisi PKS tersebut, karena diduga menerima suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2016.  ANTARA FOTO
Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia dengan rompi tahanan berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 19 Juli 2017. KPK resmi melakukan penahanan terhadap politisi PKS tersebut, karena diduga menerima suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Yudi juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri mengutip putusan, Selasa, 6 September 2022. Sidang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, hari ini.

Ali mengatakan hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk merampas aset tanah dan bangunan yang dimiliki Yudi. Ali mengatakan aset itu akan dirampas untuk negara. Atas putusan ini, Ali mengatakan jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir mengajukan banding. Adapun vonis untuk Yudi itu sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara.

Yudi didakwa melakukan pencucian uang yang berasal hasil tindak pidana korupsi dana aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2015 dan 2016.

Di kasus proyek pembangunan jalan divonis 9 tahun

Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi tersebut. Majelis hakim menyatakan Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Suap diberikan agar Yudi selaku Anggota Komisi V DPR memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Komisi V membidangi masalah industri dan pembangunan.

Aseng berkepentingan supaya anggaran untuk proyek tersebut diloloskan karena dia merupakan kontraktor yang akan mengerjakan proyek pembangunan jalan tersebut. Aseng menyuap Yudi pada untuk tahun 2015 dan 2016 dengan total uang Rp 11 miliar. KPK kemudian mengembangkan perkara ini ke TPPU dan kembali menyeret Yudi ke meja hijau hingga divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Mahfud Md dan Sri Mulyani Sajikan Data Berbeda, Anggota DPR Lebih Percaya Mahfud

7 menit lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md dan Sri Mulyani Sajikan Data Berbeda, Anggota DPR Lebih Percaya Mahfud

Anggota Komisi Hukum DPR Mulfachri Harahap mengusulkan agar DPR membentuk pansus untuk mengusut perbedaan data Mahfud Md dan Sri Mulyani tersebut.


Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Anggota DPR Usul Gunakan Hak Angket

1 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Anggota DPR Usul Gunakan Hak Angket

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengusut soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Data Mahfud Md dan Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Berbeda, Anggota DPR Usulkan Bentuk Pansus

2 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Saat memberikan pemaparan, Mahfud turut merespon anggota DPR Komisi Hukum Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang sebelumnya menyebutkan peluang ancaman pidana karena Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan informasi intelijen kepada Mahfud. TEMPO/M Taufan Rengganis
Data Mahfud Md dan Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Berbeda, Anggota DPR Usulkan Bentuk Pansus

Anggota DPR mempertanyakan perbedaan data yang disajikan Mahfud Md dan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.


Mahfud Md Sebut Benny K Harman Seperti Interogasi Pencopet Saat Bertanya ke Kepala PPATK

3 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md Sebut Benny K Harman Seperti Interogasi Pencopet Saat Bertanya ke Kepala PPATK

Mahfud Md menyatakan Benny K Harman seperti menginterogasi pencopet saat bertanya kepada Kepala PPATK dalam rapat pekan lalu.


Mahfud Md Sebut Pengungkapan Informasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Tak Langgar Undang-Undang

4 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md Sebut Pengungkapan Informasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Tak Langgar Undang-Undang

Mahfud Md menyatakan langkahnya mengumumkan total transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tak melanggar undang-undang karena tak menyebut nama.


Kala Mahfud Md Meradang di Rapat DPR: Saya Ndak Mau Diinterupsi

5 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Mahfud Md Meradang di Rapat DPR: Saya Ndak Mau Diinterupsi

Mulanya, Mahfud Md menyatakan di awal pemaparan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah itu sejajar.


Mahfud Md dalam Rapat dengan Komisi III DPR: Jangan Gertak-Gertak, Saya Juga Bisa

5 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Mahfud Md dalam Rapat dengan Komisi III DPR: Jangan Gertak-Gertak, Saya Juga Bisa

Mahfud Md balik menantang Anggota Komisi III setelah diancam soal pidana dalam pengungkapan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.


Alasan GP Center Dukung Kaesang ke Pilkada Depok, Mirip PKS Tarik Nur Mahmudi Ismail

6 jam lalu

Ketua Harian DPP Ganjar Pranowo (GP) Center Thomas Djunianto menyebutkan alasan organisasinya mendorong Kaesang Pangarep maju di kontestasi Pilkada Depok 2024. Foto : Dokumen Pribadi
Alasan GP Center Dukung Kaesang ke Pilkada Depok, Mirip PKS Tarik Nur Mahmudi Ismail

Ketua Harian DPP GP Center Thomas Djunianto, menyatakan pihaknya mengirim postingan mendukung Kaesang Pangarep di Pilkada Depok 2024.


Rapat dengan Mahfud Md, Anggota Komisi III DPR Riuh Interupsi Soal Absennya Sri Mulyani

6 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman saat rapat konsultasi di Gedung MK, Jakarta (26/1). Rapat konsultasi membahas kesiapan menangani kasus gugatan pilkada yang diajukan ke MK. TEMPO/Andika Pradipta
Rapat dengan Mahfud Md, Anggota Komisi III DPR Riuh Interupsi Soal Absennya Sri Mulyani

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud Md hadir dalam rapat dengan DPR hari ini.


Jaksa Peru Selidiki Presiden Dina Boluarte untuk Kasus Dugaan Pencucian Uang

10 jam lalu

Presiden Peru, Dina Boluarte. REUTERS/Angela Ponce
Jaksa Peru Selidiki Presiden Dina Boluarte untuk Kasus Dugaan Pencucian Uang

Penyelidikan terhadap Dina Boluarte adalah bagian dari penyelidikan atas dugaan kejahatan keuangan kampanye pilpres Peru 2021.