Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Eksepsi, Pengacara Sebut Bos Wilmar Korban Kebijakan Kemendag soal Minyak Goreng

Reporter

image-gnews
Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng. Sebelum menjadi Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master pernah menjabat sebagai Bupati Dairi ke-18 sejak 1999 hingga 2009. Situs resmi elhkpn.kpk.go.id mencatat, total kekayaan Master sekitar Rp 1,5 miliar. Dok.Aprobi; Dok.Kejagung
Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng. Sebelum menjadi Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master pernah menjabat sebagai Bupati Dairi ke-18 sejak 1999 hingga 2009. Situs resmi elhkpn.kpk.go.id mencatat, total kekayaan Master sekitar Rp 1,5 miliar. Dok.Aprobi; Dok.Kejagung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi izin ekspor CPO atau minyak goreng. Dalam sidang eksepsi, tim pengacara MP Tumanggor menyatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Klien kami adalah korban inkonsistensi kebijakan Kementerian Perdagangan,” kata pengacara Tumanggor, Juniver Girsang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Juniver mengatakan kelangkaan minyak goreng tidak disebabkan oleh Wilmar atau kliennya. Dia menuding kelangkaan itu disebabkan oleh kebijakan Domestic Market Obligation Kemendag yang tidak konsisten.

Kebijakan cepat berganti

Menurut dia, aturan tersebut sangat cepat berganti dalam waktu yang relatif singkat. Dia menyebutkan dalam kurun waktu dua bulan saja hingga Maret 2022, sudah ada empat aturan yang diubah oleh Kemendag.

Juniver melanjutkan aturan yang tidak konsisten itu tidak hanya menyebabkan kelangkaan minyak goreng yang kemudian merugikan masyrakat. Inkonsistensi itu, kata dia, juga merugikan Wilmar Group lebih dari Rp 1,6 triliun.

Juniver menyebutkan alasan lain kliennya mengajukan eksepsi. Dia menganggap kejaksaan tidak cermat menguraikan tindakan Tumanggor yang dianggap melanggar Undang-Undang Perdagangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2022, Keputusan Kemendag Nomor 129 tahun 2022, dan Kepmendag Nomor 170 tahun 2022. Menurut dia, semua aturan yang dituduhkan dalam dakwaan itu tidak memuat sanksi pidana.

Dia menganggap kejaksaan keliru menuding kliennya sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng. Sebab, kata dia, Tumanggor bukan pejabat Kementerian Perdagangan yang berwenang menerbitkan izin ekspor. Menurut dia, Tumanggor juga bukan pemohon izin minyak goreng. “Terdakwa tidak pernah menerima penugasan dari Wilmar Group untuk mengajukan permohonan izin ekspor,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa MP Tumanggor dan 4 tersangka lainnya telah merugikan negara dengan total Rp 18 triliun dalam korupsi izin ekspor minyak goreng. Empat tersangka lainnya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Menurut jaksa, kerugian negara itu muncul sebagai dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor produk minyak sawit mentah dan turunannya yang dilakukan oleh Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.

Menurut jaksa para terdakwa diduga memanipulasi pemenuhan DMO dan Domestic Price Obligation. DMO adalah kuota minyak untuk dalam negeri yang harus dipenuhi oleh perusahaan supaya mendapatkan izin ekspor. Sementara DPO adalah acuan harga minyak sawit dalam negeri.

Menurut jaksa, DMO itu tidak dipenuhi hingga menyebabkan minyak goreng langka. Kelangkaan minyak goreng menyebabkan pemerintah harus mengeluarkan program bantuan langsung tunai ke masyarakat.


Baca: 5 Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Didakwa Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

21 jam lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

21 jam lalu

Harga Gabah Terjun Bebas
Harga Gabah Anjlok, Kemendag: Gara-gara Panen Raya

Harga gabah anjlok menjadi Rp 4.500 per kilogram. Kemendag sebut gara-gara panen raya.


Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

4 hari lalu

Seorang pembeli memilih buah Manggis yang dijajakan masyarakat di jalan nasional menuju Banda Aceh, di kawasan Meureudu, Kec. Simpang Tiga, Kab. Pidie, Aceh. Selasa (10/7). ANTARA/Rahmad
Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

4 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

4 hari lalu

Ilustrasi mata uang dolar.  REUTERS/Guadalupe Pardo
Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

Kenaikan harga minyak juga disebabkan penguatan dolar AS.


Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

9 hari lalu

Pedagang di Pasar Palmerah mengeluh mahalnya harga cabai rawit merah dan cabai merah kriting yang menyentuh harga Rp 100 ribu-Rp 110 ribu. Tempo/Mutia Yuantisya
Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

Harga komoditas pangan seperti daging, telur, cabai, dan garam turun pada Senin, 15 April 2024.


Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

12 hari lalu

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Januari 2019. Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.


Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

14 hari lalu

Sejumlah personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif Raider 641/Beruang Hitam berpatroli di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Pada patroli yang dilakukan di sayap kiri dan kanan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut Satgas Pamtas menemukan banyak pagar pembatas antara wilayah Indonesia dan Malaysia dalam kondisi rusak serta lima jalan tikus baru yang diduga menjadi jalur penyelundupan barang dari negeri jiran secara ilegal. ANTARA
Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.


Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

16 hari lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menuding balik Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengenai aturan yang membuat barang pekerja migran tertahan di gudang.


Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

19 hari lalu

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

Penggunaan campuran minyak goreng bekas ditargetkan 1 persen pada 2027