TEMPO.CO, Jakarta -Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia (APRTN) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Mereka mengklaim memiliki legalitas menempati tanah dan rumah yang diklaim PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI sebagai asetnya.
"Secara fakta di lapangan, masyarakat yang mendiami tanah dan rumah tersebut dilindungi oleh Undang-undang Pertanahan dan Reforma Agraria, serta Peraturan Pemerintah Mengenai Rumah Negara,” kata Ketua Umum APRTN Achmad Syafi'i dalam keterangan tertulis, 5 September 2022.
Dia berujar masyarakat atau anggota APRTN telah memiliki legalitas domisili dan pajak dari pemerintah. Bahkan, tidak sedikit yang sedang menjalani program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
APRTN mengatakan PT KAI menggunakan dalih penggusuran dengan menuduh masyarakat mendiami tanah mereka. Padahal, menurut dia, tanah dan rumah yang didiami warga tidak termasuk di dalam penyertaan modal pemerintah. Achmad juga menyesalkan perobohan rumah warga oleh PT KAI, termasuk mengkriminalisasi warga.
“Tercatat PT KAI pernah mengkriminalisasi warga hingga masuk penjara dan menjadi tahanan kota hanya karena menempati rumah yang mereka tempati selama 50 tahun,” katanya.
APRTN mencatat peristiwa penggusuran di Bungur, Jakarta Pusat, menyebabkan kematian satu warga. Kemudian, peristiwa penggusuran paksa 25 rumah di Jalan Anyer, Bandung, menyebabkan gangguan psikologis salah seorang warganya. “Padahal di saat bersamaan warga sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Achmad.
Peristiwa kedua adalah pengosongan paksa tanpa melalui proses hukum, yang mengakibatkan tujuh rumah di Jalan Laswi, Bandung, dan hilangnya barang-barang penghuni rumah.
Pernyataan ini adalah tanggapan APRTN terhadap pemberitaan Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo yang bertemu dengan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk memperkuat pengamanan aset KAI dengan dukungan penuh dari pemerintah.
“PT KAI mengharapkan dukungan dari Bapak Menteri ATR/Kepala BPN dalam penyelesaian berbagai permasalahan aset yang ada di wilayah KAI,” kata Didiek Hartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 3 September 2022.
Didiek mengatakan terdapat sejumlah permasalahan aset PT KAI di antaranya yaitu pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu yang lama bahkan berkeinginan untuk menguasainya. Untuk mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.
MUH. RAIHAN MUZAKI
Baca Juga: PT KAI Minta Dukungan Kementerian ATR/BPN Atasi Masalah Aset Perusahaan