Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KNPA dan Buruh Desak Hakim Bebaskan Masyarakat Adat Dayak Marjun

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Pembaruan Agraria dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur memvonis bebas masyarakat adat Dayak Marjun dalam perkara sengketa lahan. Mereka menganggap masyarakat adat itu merupakan korban kriminalisasi dari konflik agrarian dengan perusahaan perkebunan.

“Bebaskan Masyarakat Adat Dayak Marjun yang memperjuangkan hak atas tanah ulayat dan lingkungan hidupnya,” kata perwakilan KNPA, Benni Wijaya dalam keterangan tertulis, Senin, 5 September 2022.

Dia mengatakan enam masyarakat adat Dayak Marjun itu akan menghadapi sidang putusan pada Kamis, 8 September 2022. Menurut Benni, kriminalisasi ini bermula dari konflik agraria antara masyarakat adat Dayak Marjun dan sebuah perusahaan perkebunan yang telah berlangsung sejak 2006. Menurut dia, perusahaan tersebut merampas wilayah adat Masyarakat Dayak Marjun untuk keperluan kebun kelapa sawit.

Benni menuturkan masyarakat sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya protes dan penolakan. Namun, 6 orang yang melakukan protes malah ditangkap pada 4 Juni 2022. Mereka adalah 4 Masyarakat Adat Dayak Marjun, Jamaluddin, Shabir, Mansur dan Amin; dua lainnya adalah Ketua DPC KASBI, Boni dan pekerja sawit Alek. Mereka dituduh mencuri sawit di lahan milik perusahaan.

Menurut Benni, KNPA dan gerakan buruh mendapati sejumlah kejanggalan selama proses penyidkan hingga persidangan kasus ini. Kejanggalan pertama, kata dia, perusahaan telah menanam sawit di luar area Hak Guna Usaha dan menyerobot wilayah adat Dayak Marjun seluas 1.800 hektare. “Tidak ada pengawasan dan tindakan hukum atas pelanggaran tersebut,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Benni menuturkan pada persidangan saksi dan pelapor tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan HGU dan batas-batas HGU yang diklaim dan dikuasai oleh perusahaan. “Para penegak hukum seharusnya lebih teliti dalam menerapkan hukum yang berlaku di tengah masyarakat,” ujar dia.

Karena kejanggalan itu, KNPA dan GEBRAK meminta hakim memutus secara adil, yakni membebaskan keenam orang tersebut. Mereka juga menuntut agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang segera melakukan evalusi dan menyelesaikan konflik antara Masyarakat Dayak Marjun dengan perusahaan perkebunan.

Baca juga: Jokowi Bertemu Adian Napitupulu Cs, Bahas Masalah Agraria dan Resesi Global

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

18 menit lalu

Aktivis lingkungan membentangkan poster saat aksi Hari Bumi di kawasan Dago Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 22 April 2024. Para aktivis lingkungan hidup dari Orang Muda Berkoalisi berkampanye sampah plastik dengan tema Bumi Pasundan Bebas Plastik Polutan. TEMPO/Prima mulia
Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

Ford Foundation menilai Hari Bumi bisa menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya peran komunitas adat untuk alam.


Ada 107 Titik Panas di Kaltim, BMKG Ingatkan Bahaya Cuaca Kering

2 hari lalu

Petugas Pusdalops Kabupaten Penajam Paser Utara sedang memadamkan api setelah mendapat informasi titik panas dari BMKG Balikpapan pada 2022. (Antara/ HO Pusdalops BPBD PPU)
Ada 107 Titik Panas di Kaltim, BMKG Ingatkan Bahaya Cuaca Kering

BMKG Balikpapan masih mendeteksi 107 titik panas di area Kalimantan Timur hingga 19 April lalu. Jumlahnya menurun namun tetap harus diantisipasi.


Meningkat, BMKG Temukan 167 Titik Panas di Kalimantan Timur

8 hari lalu

Pantauan udara karhutla di Kelurahan Sungai Parit, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, pada Sabtu, 13 April 2024) (Antara/ HO Pusdalops Kabupaten PPU)
Meningkat, BMKG Temukan 167 Titik Panas di Kalimantan Timur

Sebanyak 167 titik panas ini terpantau sepanjang hari Minggu kemarin mulai pukul 01.00 hingga 24.00 WITA.


BMKG Deteksi 169 Titik Panas di Kalimantan Timur, Terbanyak di Kutai Timur

10 hari lalu

Petugas Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memeriksa alat Actinograph untuk mengukur intensitas radiasi matahari di Taman Alat Cuaca BMKG Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. BMKG memprediksi musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia akan berlangsung hingga akhir Oktober dan awal musim hujan terjadi pada awal November 2023. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Deteksi 169 Titik Panas di Kalimantan Timur, Terbanyak di Kutai Timur

BMKG mendeeteksi ada 169 titik panas di Kalimantan Timur. Terbanyak di wilayah Kutai Timur.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

15 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


BMKG Deteksi 84 Titik Panas, Naik Dari Sebelumnya, di Kalimantan Timur

16 hari lalu

Sejumlah pengendara melintasi jalan yang berselimut kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di jalan lintas nasional Medan-Banda Aceh Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Sabtu 29 Juli 2023. Menurut pantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kabupaten Nagan Raya melalui satelit NASA/MODIS terdapat dua titik api (hotspot) di kabupaten itu dengan suhu udara mencapai 31 celsius pada siang hari dengan kecepatan angin 3 knots/jam yang rata-rata bertiup dari arah timur laut, BMKG juga menghimbau masyarakat dan pengguna jalan lintas mengenakan masker medis apabila keluar rumah dan berhati-hati karena kabut asap berdampak pada minimnya jarak pandang. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
BMKG Deteksi 84 Titik Panas, Naik Dari Sebelumnya, di Kalimantan Timur

BMKG mendeteksi 84 titik panas, naik dari sehari sebelumnya yang 59, di Kalimantan Timur.


Sinergi IKN dan Daerah Mitra Dapat Perkuat Pembangunan Kaltim

21 hari lalu

Sinergi IKN dan Daerah Mitra Dapat Perkuat Pembangunan Kaltim

Komitmen dan kerja sama dapat menciptakan pembangunan berkelanjutan di Kaltim.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

22 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

23 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


PAPPRI Kaltim Gelar Rapat Persiapan Hari Musik Nasional

23 hari lalu

PAPPRI Kaltim Gelar Rapat Persiapan Hari Musik Nasional

Puncak peringatan Hari Musik Nasional ke-21 akan diselenggarakan di Bigmall pada 27 April 2024.