TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengatakan Suharso Monoarfa tidak diberhentikan maupun dipecat dari jabatan Ketua Umum PPP. Arsul menyebutnya dengan istilah “digantikan”.
“Ini apakah kemudian artinya Suharso Manoarfa itu dipecat atau diberhentikan? Jawabannya tidak,” kata Arsul saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 5 September 2022.
Dia mengatakan keputusan “mengganti” Suharso dilakukan dalam forum musyawarah kerja nasional (mukernas) yang digelar pada Minggu, 4 September 2022. Menurut Arsul, keputusan ini merupakan kulminasi atau puncak dari keinginan pengurus PPP di tingkat wilayah.
Arsul mengatakan para kader PPP menginginkan adanya diferensiasi fungsi kepartaian dan kinerja pemerintahan. Sebab, kata dia, selama ini Suharso turut menjabat sebagai Menteri/Kepala Badan Perencanaan Nasional atau Bappenas.
“Jadi itu kulminasi dari kesadaran, keinginan, agar ada diferensiasi antara fungsi kepartaian yang dibutuhkan untuk meningkatkan konsolidasi dan memfokuskan kerja partai, dengan fungsi yang diemban kader partai di pemerintahan,” ujar Arsul.
Kendati begitu, Arsul tidak menampik jika ada ketegangan antara Suharso dengan Majelis Tinggi PPP. Pembicaraan ihwal pergantian Suharso, kata dia, telah jauh-jauh hari dibicarakan di internal PPP.
Lebih lanjut Arsul menjelaskan, komunikasi partai dengan Suharso berjalan intensif. Terakhir, kata dia, Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, menghubungi Suharso dua hari lalu.
“Kita sama-sama tahu ada sedikit ketegangan antara Pak Harso dengan majelis-majelis, tetapi saya kira yang diputuskan tadi malam di mukernas itu bukan titik akumulasi atau puncak dari riak-riak antara majelis dengan Suharso,” ujarnya.
Suharso Monoarfa resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP per hari ini, Senin, 5 September 2022 pada dini hari. Keputusan ini diambil dalam forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar di Hotel Swiss Belinn Modern Cikande, Serang, Banten, Minggu, 4 September 2022.
Sebelumnya, 3 pimpinan majelis tinggi PPP yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan melayangkan surat ketiga ihwal permintaan pemberhentian Suharso pada 30 Agustus lalu. Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan tersebut empat hari kemudian.
Terbitnya surat permintaan pemberhentian disebut-sebut bermula dari polemik amplop kiai yang dilontarkan Suharso. Pernyataan ini dianggap menghina para kiai dan pesantren.
Suharso sempat meminta maaf atas pernyataannya. “Saya mengaku itu sebuah kesalahan. Saya memohon maaf dan meminta dibukakan pintu maaf,” kata Suharso dalam acara Sekolah Politik PPP di Bogor, 19 Agustus lalu.
Baca juga: Profil Muhammad Mardiono Plt Ketua Umum PPP Pengganti Suharso Monoarfa