TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Ketua Satuan Tugas Undang-Undang Cipta Kerja atau Satgas UU Cipta Kerja. Suahasil menjadi ketua menggantikan Mahendra Siregar yang dilantik sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan penataan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja," demikian bunyi poin pertimbangan dari Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 16 Tahun 2022.
Kepres yang diteken Jokowi pada 25 Agustus ini mengatur tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Kepres 16 ini hanya mengubah pasal 3 soal susunan Satgas saja, yang ada di Kepres 10 Tahun 2021.
Selain Suahasil, Jokowi juga menunjuk nama baru masuk ke dalam Satgas UU Cipta Kerja yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Sehingga, susunan Satgas saat ini yaitu sebagai berikut:
a. Ketua : Suahasil Nazara
b. Wakil Ketua I : Edward O.S. Hiariej
c. Wakil Ketua II : M. Chatib Basri
d. Wakil Ketua III : Raden Pardede
e. Sekretaris : Arif Budimanta
Dalam Kepres 10 disebutkan bahwa Satgas ini dibentuk untuk menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja. Satgas ini langsung bertanggung jawab kepada Jokowi.
Adapun Pasal 4 merinci soal tugas yang dimiliki oleh Satgas, di antaranya yaitu sebagai berikut:
a. menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya
b. menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian, lembaga, otoritas, pemerintah daerah provinsi kabupaten kota
c. mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, otoritas, pemerintah daerah provinsi kabupaten kota
d. menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri
e. merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, otoritas, pemerintah daerah provinsi kabupaten kota terkait UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Baca juga: Bakal Kritisi RUU Sisdiknas, NasDem: Semoga Tidak Ada Komersialisasi Pendidikan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini