TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia.
Menurut standar HAM Internasional, ada empat jenis pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC). Adapun keempat kategori pelanggaran HAM berat tersebut termasuk:
1. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental. Bentuk perbuatannya dapat berupa:
- Pembunuhan di luar hukum.
- Penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
- Penghilangan paksa.
- Perbudakan dan praktik serupa perbudakan.
- Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa.
- Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot setara.
- Diskriminasi sistematis, khususnya berdasarkan ras, etnis, atau jenis kelamin, melalui aturan hukum dan kebijakan yang bertujuan mempertahankan subordinasi suatu kelompok.
2. Genosida
Genosida merupakan pembantaian brutal dan sistematis terhadap sekelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa tersebut. Bentuk dari perbuatan genosida yakni:
- Pembunuhan anggota kelompok.
- Penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
- Sengaja menciptakan kondisi hidup yang memusnahkan.
- Mencegah kelahiran.
- Memindahkan anak-anak secara paksa.
3. Kejahatan perang
Kejahatan perang yaitu pelanggaran terhadap hukum perang, baik oleh militer maupun sipil. Bentuknya dapat berupa:
- Menyerang warga sipil dan tenaga medis.
- Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot yang setara.
- Menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih tanda menyerah.
4. Agresi
Agresi merupakan perilaku yang bertujuan menyebabkan bahaya atau kesakitan terhadap target serangan.
RINDI ARISKA
Baca juga: 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Ditangani Komnas HAM