Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejahatan Perang hingga Genosida, Inilah 4 Jenis Pelanggaran HAM Berat

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) saat melakukan aksi demo di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. Dalam aksinya KASUM mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kasus Munir masih meninggalkan banyak persoalan dalam proses penuntasannya, sebab Negara belum berhasil memenuhi rasa keadilan bagi keluarga dan publik secara luas. Hingga kini, Negara juga belum kunjung berhasil mengusut dan mencari dalang pembunuhan (intellectual dader) Munir. TEMPO/Subekti.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) saat melakukan aksi demo di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022. Dalam aksinya KASUM mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kasus Munir masih meninggalkan banyak persoalan dalam proses penuntasannya, sebab Negara belum berhasil memenuhi rasa keadilan bagi keluarga dan publik secara luas. Hingga kini, Negara juga belum kunjung berhasil mengusut dan mencari dalang pembunuhan (intellectual dader) Munir. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran yang mengakibatkan timbulnya perbuatan pidana terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia.

Menurut standar HAM Internasional, ada empat jenis pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC).  Adapun keempat kategori pelanggaran HAM berat tersebut termasuk:

1. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental. Bentuk perbuatannya dapat berupa:

  • Pembunuhan di luar hukum.
  • Penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
  • Penghilangan paksa.
  • Perbudakan dan praktik serupa perbudakan.
  • Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa.
  • Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot setara.
  • Diskriminasi sistematis, khususnya berdasarkan ras, etnis, atau jenis kelamin, melalui aturan hukum dan kebijakan yang bertujuan mempertahankan subordinasi suatu kelompok.

2. Genosida

Genosida merupakan pembantaian brutal dan sistematis terhadap sekelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa tersebut. Bentuk dari perbuatan genosida yakni:

  • Pembunuhan anggota kelompok.
  • Penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
  • Sengaja menciptakan kondisi hidup yang memusnahkan.
  • Mencegah kelahiran.
  • Memindahkan anak-anak secara paksa.

3. Kejahatan perang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejahatan perang yaitu pelanggaran terhadap hukum perang, baik oleh militer maupun sipil. Bentuknya dapat berupa:

  • Menyerang warga sipil dan tenaga medis.
  • Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot yang setara.
  • Menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih tanda menyerah.

4. Agresi

Agresi merupakan perilaku yang bertujuan menyebabkan bahaya atau kesakitan terhadap target serangan.

RINDI ARISKA

Baca juga: 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Ditangani Komnas HAM

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Situs ICC Diretas, Sedang Selidiki Kejahatan Perang Rusia hingga Afghanistan

6 hari lalu

Markas Besar ICC, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda .
Situs ICC Diretas, Sedang Selidiki Kejahatan Perang Rusia hingga Afghanistan

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Selasa mengalami serangan peretasan saat ini sedang melakukan 17 investigasi termasuk di Ukraina


Investor Rempang Eco City Didesak Lakukan Uji Tuntas HAM Sesuai Amanat PBB

7 hari lalu

Warga bentrok dengan aparat gabungan dari beragam kesatuan dengan mengendarai 60 armada kendaraan saat berupaya masuk ke Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Riau. Twitter
Investor Rempang Eco City Didesak Lakukan Uji Tuntas HAM Sesuai Amanat PBB

ELSAM mendesak para investor proyek Rempang Eco City segera mengidentifikasi dan menilai dampak kerugian hak asasi manusia (HAM) yang aktual atau potensial.


Sikap Lunak Amerika Serikat ke Mesir Dikritik Kelompok HAM

9 hari lalu

Presiden Mesir Abdel-Fattah el-Sissi, tersenyum bersama seorang anak laki-laki yang mengibarkan bendera nasional saat meresmikan Terusan Suez baru di Ismailia, Mesir, 6 Agustus, 2015. Hal ini menjadi momen bersejarah Mesir yang berusaha meningkatkan perekonomian dan memperkuat posisi negeri itu di kancah internasional. Egyptian Presidency via AP
Sikap Lunak Amerika Serikat ke Mesir Dikritik Kelompok HAM

Sejumlah kelompok HAM menuduh Mesir telah melakukan pelanggaran yang cukup banyak di bawah kepemimpinan Presiden Abdel Fattah al-Sisi


Terkini: Penumpang Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dapat Asuransi, INFID Kecam Kekerasan Warga Pulau Rempang

9 hari lalu

Sejumlah penumpang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) saat menunggu keberangkatan di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 September 2023. PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) menjalankan uji coba operasional dengan penumpang tidak berbayar dengan  total 8 perjalanan per hari dari Stasiun Halim ke Tegalluar dan kapasitas penumpang 2200 orang per hari dari tanggal 14 September hingga 30 September 2023. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Terkini: Penumpang Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dapat Asuransi, INFID Kecam Kekerasan Warga Pulau Rempang

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menjamin penumpang peserta uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dengan asuransi.


Kekerasan terhadap Warga Pulau Rempang Dikecam, INFID Nilai Pemerintah Membela Investasi di Atas HAM

9 hari lalu

Warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau mengikuti Aksi Kamisan ke-787 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Mereka meminta pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat serta meminta aparat keamanan untuk tidak bertindak represif terhadap masyarakat sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. ANTARA/Sigid Kurniawan
Kekerasan terhadap Warga Pulau Rempang Dikecam, INFID Nilai Pemerintah Membela Investasi di Atas HAM

INFID mengecam keras tindakan represif yang terjadi terhadap warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.


Tim Advokasi Kasus Pulau Rempang Minta Propam Periksa Polisi yang Halangi Bantuan Hukum untuk Warga

10 hari lalu

Warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau mengikuti Aksi Kamisan ke-787 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Mereka meminta pemerintah untuk segera memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat serta meminta aparat keamanan untuk tidak bertindak represif terhadap masyarakat sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. ANTARA/Sigid Kurniawan
Tim Advokasi Kasus Pulau Rempang Minta Propam Periksa Polisi yang Halangi Bantuan Hukum untuk Warga

Tim advokasi warga kesulitan mendapatkan akses pendampingan bagi warga Pulau Rempang yang ditahan di Mapolresta Barelang


ICC Buka Kantor di Kyiv untuk Investigasi Kejahatan Perang Rusia

11 hari lalu

Markas Besar ICC, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda .
ICC Buka Kantor di Kyiv untuk Investigasi Kejahatan Perang Rusia

Kantor negara di Ukraina yang resmi dibuka pada Kamis ini merupakan kantor ICC terbesar di luar Den Haag, Belanda.


Setara Institute: Potret Bisnis dan HAM Indonesia Selama 11 Tahun, Masih Tingkat Basic to Improving

13 hari lalu

Halili - Direktur Riset Setara Institute
Setara Institute: Potret Bisnis dan HAM Indonesia Selama 11 Tahun, Masih Tingkat Basic to Improving

Setara Institute menyebut setelah lebih dari 10 tahun, kinerja pemerintah dalam pemajuan bisnis dan HAM berada pada tingkat basic to improving.


39 Tahun Berlalu, Tragedi Tanjung Priok Masih Menyisakan Luka Bagi Keluarga dan Korban

14 hari lalu

Usman Hamid
39 Tahun Berlalu, Tragedi Tanjung Priok Masih Menyisakan Luka Bagi Keluarga dan Korban

Tragedi Tanjung Priok juga tidak masuk dalam daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, yang diakui dan disesalkan oleh Presiden Jokowi.


Lula da Silva Tarik Ucapannya tentang Tak Akan Menangkap Putin

15 hari lalu

Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva terlihat saat konferensi pers di sebuah hotel setelah KTT G20, di New Delhi, India, 11 September 2023. REUTERS/Anushree Fadnavis
Lula da Silva Tarik Ucapannya tentang Tak Akan Menangkap Putin

Lula da Silva menyerahkan urusan penangkapan Putin kepada Mahkamah Pidana Internasional jika presiden Rusia itu hadir di Rio de Janeiro tahun depan.