TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyidik kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan batu bara di Sumatera Selatan. Kasus ini diduga melibatkan salah satu Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dilanjutkan penyelidikan, KPK akhirnya melakukan penyidikan kasus ini,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 2 September 2022.
KPK biasanya telah menetapkan tersangka apabila sebuah kasus sudah mencapai tahap penyidikan. Namun, Ali belum mengumumkan tersangka di kasus ini. Sebagaimana kebijakan baru pimpinan, KPK baru mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara pada saat penahanan atau penangkapan.
“Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” kata Ali.
KPK, kata dia, berharap saksi di kasus ini akan kooperatif ketika penyidik memanggil mereka untuk diperiksa. Dia juga berharap para saksi akan memberikan ketarangan dengan jujur dan sebenar-benarnya.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, penyidik KPK telah memeriksa dua saksi dalam perkara ini. Keduanya adalah Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Adi Trenggana Wirabhakti dan Staf Khusus Legal PT Sriwijaya Pebriansyah Azhar.
Keduanya diperiksa di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kota Palembang pada Jumat, 2 September 2022. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk kedua saksi tersebut.
Baca juga: Profil dan Peran Kompol Chuck Putranto, Perwira yang Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.