TEMPO.CO, Jakarta - Rabu, 31 Agustus 2022 lalu, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Provinsi Jawa Tengah alias Jateng melakukan pengecekan di Sungai Bengawan Solo terkait laporan adanya limbah darah, organ, dan daging anjing di sungai tersebut.
Kepada Antara, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Provinsi Jateng Aris Haryadi menyebut akan membuat berita acara temuan berdasarkan fakta di lapangan.
“Kejadian (pembuangan limbah anjing) sudah dua minggu lalu dan yang bersangkutan hanya melakukan satu kali. Kalau (penyembelihan) dilakukan setiap hari pasti darah sudah tercecer di mana-mana," kata Aris.
Sementara itu, pelaku pembuangan limbah anjing yang sempat diwawancarai oleh Antara, Daryanto, mengaku sudah lama tidak melakukan penyembelihan anjing. Walaupun begitu, ia tidak menampik kalau dahulu ia sempat membuka jasa penyembelihan anjing.
Respons Gibran Soal Larangan Penjualan Daging Anjing
Terkait laporan dan lokasi pembuangan limbah anjing sebenarnya terletak di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
Secara administratif, wilayah tersebut berada di bawah kepemimpinan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kepada Antara, Gibran menegaskan bahwa kejadian penjualan dan pembuahan limbah anjing tidak boleh ada lagi.
Selain itu, Gibran juga menyebutkan akan muncul Peraturan Daerah atau perda terkait larangan penjualan daging anjing di Kota Surakarta.
"Masalah perda dan lain-lain tinggal saya koordinasi dengan teman-teman di dewan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta). Untuk menaungi itu, ya, harus ada payung perda," kata Gibran kepada Antara pada Kamis, 1 September 2022.
Gibran mengatakan bahwa penerbitan perda tersebut sebenarnya mengacu pada instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait larangan konsumsi daging anjing. "Saya kan sudah bilang kemarin, perintah dari gubernur (Gubernur Jateng) jelas, kami tinggal mengikuti," ujar Gibran.
Gibran mengaku pihaknya akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang dulunya berjualan daging anjing apabila perda yang dimaksudkan telah dikeluarkan.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca: Ganjar Pranowo Instruksikan Perda Larangan Makan Daging Anjing di Solo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.