TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tengah menyempurnakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dikembalikan Kejaksaan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, lima berkas tersangka yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P19 itu dikirim dengan berbagai catatan dan petunjuk JPU.
“Ini yang jadi fokus kami agar berkas disempurnakan penyidik, untuk kemudian dikembalikan ke JPU dan semoga bisa segera P21 (Lengkap),” kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 2 September 2022.
Sebelumnya, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan empat berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Tim Jaksa Peneliti berpendapat berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa.
Sementara itu, Jaksa Peneliti menilai berkas perkara atas nama Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap atau P18. Berkas PC akan dikembalikan kepada Penyidik dalam 7 (tujuh) hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
Ferdy Sambo Cs disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.