TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof) belum menerima memori banding dari Ferdy Sambo atas putusan sidang etik Komite Kode Etik Polri (KKEP) pada 26 Agustus lalu.
“Pak Karo Wabprof belum menerima memori banding saudara FS,” kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, 2 September 2022.
Namun jenderal bintang dua ini mengatakan Biro Wabprof dan Divisi Hukum Polri tetap mempersiapkan sidang komisi banding Ferdy Sambo. Adapun sidang komisi banding eks Kadiv Propam Polri ini akan dipimpin Perwira Tinggi (PATI) bintang tiga.
“Dalam waktu 21 hari sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat tengah malam, 26 Agustus 2022.
Dalam sidang etik yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
"Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya," ujarnya.
Mengenai banding yang diajukan Sambo atas pemecatannya, Dedi menjelaskan sesuai Pasal 69 Perpol 7 tahun 2022, Majelis Banding dari Divisi Hukum Mabes Polri akan memiliki 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolaknya.
"Kalau menolak maka admin skep (surat keputusan) PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri," kata Dedi pada 26 Agustus lalu.
MUHAMMAD HENDARTYO | M JULNIS FIRMANSYAH | EKA YUDHA SAPUTRA