TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang kode etik. Hendra disebut terlibat dalam sejumlah pelanggaran dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hendra merupakan satu dari enam tersangka yang melakukan penghalang-halangan penegakan hukum dalam kasus pembunuhan tersebut. Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan status Hendra cs sebagai tersangka pada Kamis kemarin, 1 Agustus 2022.
Lima tersangka lainnya adalah: Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Profil Hendra Kurniawan
Hendra merupakan lulusa Akademi Kepolisian 1995. Pria kelahiran Bandung
16 Maret 1974 tersebut memiliki karir yang cukup baik. Hal itu terlihat dari berbagai penghargaan bintang jasa yang pernah dia dapatkan.
Hendra tercatat pernah menerima 9 bintang jasa sebagai berikut:
1. Bintang Bhayangkara Nararya
2. Satyalancana Pengabdian 24 tahun
3. Satyalancana Pengabdian 16 tahun
4. Satyalancana Pengabdian 8 tahun
5. Satyalancana Ksatria Bhayangkara
6. Satyalancana Karya Bhakti
7. Satyalancana Bhakti Pendidikan
8. Satyalancana Bhakti Nusa
9. Satyalancana Dharma Nusa.
Selanjutnya, karir dan gaya hidup Hendra Kurniawan yang jadi sorotan