Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Riset Ilmiah Kandidat Doktor Bamsoet di Jurnal Internasional Scopus

image-gnews
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua MPR RI sekaligus kandidat doktor studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bambang Soesatyo kembali menulis artikel riset ilmiah, berjudul 'The Urgency of the Staples of State Policy As a Legal Umbrella For The Sustainable Development Implementation to Face The Industrial Revolution 5.0', yang telah dimuat dalam jurnal internasional terindex Scopus, Central Asia and The Caucasus Journal, Volume 23 Issue 1 2022, English Edition. Diterbitkan oleh CA and CC Press AB, dari Swedia. 

Bamsoet menjelaskan, selain sebagai salah satu syarat dalam menempuh pendidikan doktor di studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, artikel tersebut juga untuk memperluas khazanah pemikiran tentang urgensi kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkelanjutan Indonesia dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0. 

"Publik bisa membaca dan mengkritisinya, sehingga ruang dialog semakin terbuka, yang pada akhirnya akan semakin mempertajam pengetahuan tentang urgensi kehadiran PPHN," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

Dalam artikel tersebut, Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan tentang perjalanan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pada masa dahulu pernah dimiliki Indonesia sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia oleh para pendiri bangsa, Bung Karno dan Bung Hatta dengan nama Pola Pembangunan Semesta Berencana (PPSB) sebagai landasan program pembangunan nasional. Kemudian dilanjutkan pada era Presiden Suharto dengan nama Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai panduan jangka panjang pembangunan nasional. 

Namun akhirnya dalam amandemen ketiga konstitusi yang dilakukan pada 1-9 November 2001, keberadaan GBHN dihapuskan. Perubahan penting lainnya dalam amandemen ketiga tersebut adalah presiden dan wakil presiden tidak lagi dipilih oleh MPR RI, melainkan langsung dipilih oleh rakyat. 

Sehingga program pembangunan tidak lagi didasarkan pada GBHN yang dibuat oleh MPR RI melainkan pada visi-misi presiden dan wakil presiden terpilih. "Karena ketiadaan GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional, pemerintah kemudian membentuk UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU Nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025," ujarnya.

Namun dalam implementasinya, Bamsoet melanjutkan, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut masih menyisakan beragam persoalan. "Selain kecenderungan eksekutif sentris, dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang demikian, memungkinkan RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan," kata Bamsoet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini mengatakan, demikian juga antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, yang berpotensi terjadi ketidakselarasan. Sebab, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak terikat untuk mengacu pada RPJMN, karena visi dan misi Gubernur/Bupati/Walikota sangat mungkin berbeda dengan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

"Berbagai kelemahan tersebut akhirnya mengantarkan pada gagasan perlunya MPR diberikan kembali kewenangan menetapkan Haluan Negara, yang kemudian dikenal dengan nomenklatur PPHN," ujarnya.

Menurutnya, keberadaannya akan menjadi kaidah penuntun (guiding principles) yang berisi arahan dasar (directive principles) tentang bagaimana melembagakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi ke dalam pranata publik. "PPHN juga menjadi paket integral dari konsepsi negara kekeluargaan yang dikehendaki Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945".

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, keberadaan PPHN juga sangat diperlukan dalam mempersiapkan Indonesia menghadapi Revolusi Industri 5.0 dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Menciptakan nilai baru melalui perkembangan teknologi canggih yang dapat mengurangi adanya kesenjangan antara manusia dengan masalah ekonomi dan teknologi. 

Karena itu, keberadaan PPHN sangat penting untuk memuat norma-norma dasar yang mengarah pada cita-cita dan tujuan nasional yang sifatnya memberikan arahan kepada lembaga-lembaga negara. Terutama lembaga penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jasa Marga Menyongsong Idul Fitri 1445H dengan Kesiapan Optimal

42 menit lalu

Jasa Marga Menyongsong Idul Fitri 1445H dengan Kesiapan Optimal

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengadakan acara Kick Off Tim Satuan Tugas (Satgas) Jasa Marga Siaga Hari Raya Idul Fitri 1445H/Tahun 2024


Bamsoet : Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

6 jam lalu

Bamsoet : Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

Pemerintah hendaknya segera memastikan kesiapan seluruh moda angkutan umum, baik darat, laut maupun udara, untuk melayani hampir 200 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik guna merayakan lebaran tahun 2024 ini.


Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

6 jam lalu

Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama BPKH dan TNI AL kembali menggelar Pesantren Kilat Ramadhan 1445 H untuk siswa-siswi SMA/sederajat


Momentum Kebaikan Buka Puasa Bersama dengan BINUS Senayan

6 jam lalu

Momentum Kebaikan Buka Puasa Bersama dengan BINUS Senayan

Buka Puasa Bersama BINUS sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan.


Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

19 jam lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.


Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

19 jam lalu

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

Bambang Soesatyo mendukung masuknya Beijing Automotive Group melalui BAIC Internasional meramaikan pasar otomotif Indonesia.


Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

20 jam lalu

Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

Puluhan ribu armada disiapkan di sektor transportasi darat, laut, dan udara. Semua untuk melayani 193,6 juta pemudik.


Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

20 jam lalu

Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

Hong Kong, sebuah kota yang memikat dengan perpaduan antara budaya tradisional dan kemajuan modern, menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga.


Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

20 jam lalu

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meresmikan peluncuran Katalog Elektronik Versi 6.0 pada Kamis, 28 Maret 2024, di Jakarta.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

21 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.