TEMPO.CO, Jakarta -Di awal kasus pandemi Covid-19, pada April 2020 lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat kebijakan memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT senilai Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.
Usut punya usut, istilah kebijakan BLT ini ternyata tidak orisinal diprakarsai pemerintahan era Presiden Jokowi. Istilah BLT sendiri lahir di masa Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Sebelumnya, pada 2005 lalu, pemerintahan era Presiden SBY menggulirkan program BLT sebagai respons kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dunia saat itu.
Program BLT ini merupakan ide yang lahir dari Wakil Presiden Jusuf Kalla usai memenangkan Pemilu 2004 bersama SBY. Pemerintah menggerakkan program tersebut tanpa syarat pada Oktober 2005 sampai Desember 2006 dengan target 19,2 juta keluarga miskin, sebagaimana mengacu pada Perintah Presiden Nomor 12 tahun 2005.
Target utama dari program BLT ini adalah keluarga miskin dengan anak berusia antara 0 sampai 15 tahun, atau ibu yang sedang hamil. Dana tunai tersebut akan diberikan kepada keluarga pendaftar selama enam tahun.
Program ini telah diberikan ke 20 provinsi, 86 daerah dan 739 sub daerah. Jumlah penerima bantuan saat itu mencapai 816 ribu keluarga miskin. Penerima BLT mendapatkan transfer tunai Rp 300 ribu yang dikirim melalui kantor pos, dengan pembayaran dalam tiga tahap dimulai pada Oktober dan tambahan pembayaran sebesar Rp 300 ribu sisanya diberikan pada tahun berikutnya dengan total insentif Rp 1,2 juta per rumah tangga.
Jokowi mengadopsi kebijakan BLT pada awal Pandemi Covid-19 lalu. Program bantuan pemerintah dalam bentuk uang tunai itu diberikan sebagai upaya meminimalkan dampak pandemi virus Corona. Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.
“Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600 ribu per keluarga,” kata Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa, 7 April 2020.
Pada April 2022 lalu, Jokowi kembali menggulirkan program BLT untuk minyak goreng. Kebijakan ini dilakukan lantaran melonjaknya harga minyak goreng di pasaran karena kelangkaan. Besaran BLT yang diberikan senilai Rp 100 ribu per bulan selama 3 bulan terhitung April, Mei, Juni 2022.
BLT tersebut digelontorkan sekaligus pada April sebanyak Rp300 ribu. BLT tersebut diberikan kepada 20,5 juta keluarga miskin penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai, dan Program Keluarga Harapan. Bantuan juga diberikan ke 2,5 juta pedagang gorengan.
“Ini untuk ringankan beban masyarakat,” kata Jokowi dalam jumpa pers, Jumat , 1 April 2022.
Partai Demokrat sempat menyindir Presiden Jokowi lantaran mengadopsi kebijakan SBY. Pasalnya, Jokowi saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pernah mengkritik kebijakan BLT di era SBY.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut kritik Jokowi saat itu hanya sekadar membangun citra personalitasnya. Dia menduga, kritik Jokowi terhadap program BLT semasa menjabat sebagai Gubernur DKI untuk membangun citra lebih baik ketimbang pemerintahan SBY. “Ini hanya menegaskan bahwa sejatinya beliau tak mengerti apa yang dikomentarinya. Apalagi saat itu sedang getol-getolnya pencitraan yang dilakukannya untuk menuju kursi presiden,” katanya kepada awak media, Selasa, 5 April 2022 lalu.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Bantalan Sosial Rp 24,17 T Disebut Tak Sebanding dengan Dampak Kenaikan Harga BBM, Kenapa?
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.