TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan 6 tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lima dari enam orang tersebut, selain Irjen Ferdy Sambo, merupakan tersangka baru dalam kasus ini.
Pengumuman tersangka tersebut dilakukan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Dia menyatakan bahwa Komite Kode Etik Polri (KKEP) juga tengah melakukan sidang terhadap salah satu tersangka hari ini.
"Hari ini sudah mulai tehadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang koce etik. Kemudian besok dan tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," ujar Agung di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
Keenam tersangka obstruction of justice itu adalah:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo - mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan - Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria - Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin - Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo - PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto - PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Nama kelima perwira itu sebenarnya sudah diumumkan oleh Agung pada 19 Agustus lalu, bersamaan dengan penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka. Namun saat itu, Agung menyatakan bahwa mereka belum berstatus tersangka karena masih baru diperiksa secara kode etik, belum secara pidana.
Ferdy Sambo sendiri sudah disidang secara etik pada 25 Agustus 2022 lalu. KKEP memutuskan Sambo mendapat hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Sambo pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berikut peran para tersangka tersebut berdasarkan penelusuran Tempo:
Selanjutnya, peran Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan