TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan bahwa lembaganya akan kembali menggelar Rapat Gabungan MPR RI pada 20 September 2022 mendatang. Rapat tersebut akan membahas rencana pembentukan Panitia Ad Hoc Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.
Panitia Ad Hoc ini akan bertugas menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI tentang bentuk hukum dan rancangan PPHN tanpa melalui mekanisme Amandemen UUD 1945. MPR mengusulkan pengambilan keputusan pembentukan Panitia Ad Hoc digelar dalam Sidang Paripurna MPR RI pada 3 Oktober 2022.
Panitia Ad Hoc ini akan bertugas menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI tentang bentuk hukum dan rancangan PPHN tanpa melalui mekanisme Amandemen UUD NRI 1945.
"Sebelum menuju Sidang Paripurna, pada Selasa 20 September 2022, MPR RI akan kembali menyelenggarakan Rapat Gabungan dengan agenda mendengarkan tanggapan fraksi dan kelompok DPD atas laporan Badan Pengkajian mengenai kajian substansi dan bentuk hukum PPHN serta memutuskan jadwal dan agenda Sidang Paripurna; serta menetapkan tugas dan waktu yang disediakan untuk Panitia Ad Hoc dalam menyelesaikan tugasnya," ujar Bamsoet lewat keterangannya, Selasa malam, 30 Agustus 2022.
Tiga Tingkat Pembicaraan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, pembentukan Keputusan MPR soal PPHN dilakukan melalui tiga tingkat pembicaraan. Tingkat I adalah pembahasan dalam Sidang Paripurna yang didahului oleh penjelasan Pimpinan MPR, dilanjutkan Pandangan Umum Fraksi dan Kelompok DPD.
Tingkat II, pembahasan oleh Panitia Ad Hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I. Hasil pembahasan pada tingkat II ini merupakan Rancangan Keputusan MPR.
Selanjutnya: Pembicaraan tingkat III...