TEMPO.CO, Jakarta - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan di dua kediaman Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III dan Komplek Polri Duren Tiga, pada Selasa kemarin, 30 Agustus 2022. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan para tersangka yang hadir adalah saksi mahkota.
“Mereka ini masing-masing saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yang dialami, rasakan dan lakukan,” ujarnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.
Para tersangka dalam kasus ini adalah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Selama rekonstruksi, kata Andi, mereka diberikan kesempatan untuk menjelaskan sebenarnya apa yang terjadi selama waktu kejadian.
Tersangka juga diperbolehkan tidak memerankan ketika merasa keberatan dalam proses rekonstruksi. Maka polisi akan menyediakan pemeran pengganti untuk melakukannya.
“Sebenarnya ini adalah mekanisme SOP standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu boleh mengajukan keberatan,” katanya.
Selama rekonstruksi para tersangka memeragakan 78 adegan. Mereka memeragakan peristiwa dari apa yang terjadi di kediaman Ferdy di Magelang hingga kejadian eksekusi Brigadir J di rumah Duren Tiga.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang digantikan dengan di Komplek Polri Duren Tiga. Masing-masing tersangka memainkan perannya sambil diawasi oleh pihak eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pengacara tersangka, dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pelaksanaan rekonstruksi berlangsung selama sekitar 7,5 jam. Menurutnya proses tersebut dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ini adalah komitmen kami sesuai arahan dengan Bapak Kapolri,” tuturnya pada kesempatan yang sama.
Meskipun demikian, rekonstruksi di dua rumah Ferdy Sambo ini sempat mendapatkan protes dari pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan. Mereka melakukan protes lantaran tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi itu. Kamaruddin pun mengancam akan melaporkan hal ini ke Presiden Jokowi.