TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak diundang dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa mereka yang datang menjalankan diferensiasi fungsional.
“Artinya beliau-beliau ini memiliki sudut pandang sendiri untuk bisa menilai, kemudian mengukur dan nanti dituangkan dalam laporan masing-masing,” tuturnya saat ditemui di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.
Pihak yang diundang adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka memantau langsung proses rekonstruksi yang memainkan 78 adegan dalam kasus ini.
“Oleh karena itu diferensiasi fungsional dalam rangka untuk terus mempertahankan bahwa proses yang ditangani oleh timsus ini berjalan secara transpran kemudian obyektif dan akuntabel,” kata dia.
Para tersangka diberi kesempatan untuk menolak memperagakan
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menjelaskan, para tersangka diberikan kesempatan untuk memberi penjelasan terkait apa yang dirasakan dan dilakukan saat kejadian. Menurutnya itu adalah suatu standar operasional untuk para tersangka.
“Sebenarnya ini adalah mekanisme SOP standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu boleh mengajukan keberatan,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Jika ada perbedaan keterangan yang menggambarkan adegan, maka akan dilakukan oleh pemeran pengganti apabila tersangka yang bersangkutan menolak memerankan. Andi juga menyebut bahwa kelima tersangka - Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi - juga sebagai saksi mahkota.
“Mereka ini masing-masing saksi mahkota. Sehingga saling menyaksikan apa yang dialami, rasakan dan lakukan,” katanya.
Dalam proses rekonstruksi diberikan kesempatan bagi tersangka untuk digantikan perannya jika menolak untuk melakukan karena merasa tidak melakukan saat hari kejadian.
Ketika tersangka menolak melakukan adegan, maka akan dicatat Jaksa Penuntut Umum dan dibuatkan Berita Acara Penolakan. Setelah selesai rekonstruksi, para tersangka bisa mengajukan keberatan memerankan adegang reka ulang.
Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di 2 kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Agustus 2022. Kelima tersangka - Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi - hadir dalam kesempatan itu.
Mereka memperagakan 78 adegan mulai dari peristiwa di rumah Ferdy di Magelang, Jawa Tengah hingga eksekusi Brigadir J. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat menolak memerankan beberapa adegan dalam proses tersebut.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.