TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepada Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengungkap kedekatan dengan sopir Kuat Ma'ruf dibandingkan dengan ajudan maupun sopir yang lainnya. Menurut jenderal bintang dua ini, Kuat telah menjadi sopir pribadi selama 14 tahun.
"Bahwa saya kenal dengan saudara Kuat Ma'ruf sejak 2008 ikut saya sebagai sopir pribadi dan dia juga saya minta untuk merawat anak saya yang di Magelang dan tidak ada hubungan keluarga," kata Ferdy Sambo dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan yang dilihat Tempo, Rabu 31 Agustus 2022.
Kemudian, Bharada Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah mendampingi Sambo selama kurang lebih hampir dua tahun. Selama ini, Bharada E mendampingi sebagai sopir sekaligus ajudan Kadiv Prompam. "Dan tidak ada hubungan keluarga," ujarnya.
Selanjutnya, Brigadir Ricky Rizal telah menjadi ajudan Ferdy Sambo sejak tahun 2020. "Saya kenal saudara Ricky Rizal sejak dari driver Kapolres Brebes yang kemudian pada tahun 2020 saya minta ikut saya menjadi ajudan," ucapnya.
Adapun, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah menjadi ajudan Ferdy Sambo sejak tahun 2019 dan tidak ada hubungan keluarga.
Ajudan dan sopir Ferdy Sambo kini telah menjadi tersangka bersama sang bosnya setelah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo terancam hukuman mati
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma'ruf, dengan sangkaan pasal yang sama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca: Rekonstruksi: Brigadir J Memohon Ampun di Depan Ferdy Sambo Sebelum Ditembak Bharada E
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.