TEMPO.CO, Jakarta - Tim khusus Bareskrim Polri akan melakukan konfrontir empat tersangka dan satu saksi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J besok, Rabu, 30 Agustus 2022.
Empat tersangka, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, serta satu saksi, pekerja rumah tangga bernama Susi akan diperiksa secara konfrontir. Lima orang ini adalah pihak yang berada saat peristiwa di Magelang.
“Besok konfrontir lima orang, PC, Susi, Kuat, Ricky, dan Richard. Mereka ini semua yang ada di Magelang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di rumah dinas Ferdy Sambo setelah selesai rekonstruksi, 30 Agustus 2022.
Ia mengatakan pemeriksaan konfrontir ini dilakukan untuk mencocokan beberapa poin yang tidak sesuai dalam pemeriksaan sebelumnya.
Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai dengan 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.
Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua rumah hanya berjarak sekitar satu kilometer.
Dari total 74 adegan yang dilakukan di dua lokasi, 51 di antaranya digelar di Jalan Saguling. Reka ulang di rumah Magelang diganti dan digabung di rumah Saguling.
“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada 4, 7, 8 Juli 2022,” kata Andi Rian.
Rekonstruksi dihadiri Komnas HAM dan LPSK
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi yang berlangsung 7,5 jam ini dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Sesuai perintah Kapolri rekonstruksi ini digelar secara transparan mungkin,” kata Dedi setelah rekonstruksi selesai.
Rekonstruksi selesai pada pukul 17.00 WIB dengan adegan para tersangka kembali ke rumah Saguling dan tersangka Ricky Rizal kembali ke Duren Tiga dengan sepeda motor. Ferdy Sambo langsung dibawa dengan kendaraan taktis Brimob setelah reka ulang rampung.
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun
Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma'ruf, dengan sangkaan pasal yang sama.
Baca: Rekonstruksi: Brigadir J Memohon Ampun di Depan Ferdy Sambo Sebelum Ditembak Bharada E
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.