Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Masril Ardi Pengunggah Konten Ferdy Sambo: Ditangkap Polda Metro Jaya, Ditahan 28 hari, Viral dan Dibebaskan

image-gnews
Masril Ardi warga Pekanbaru yang ditahan dan kemudian dibebaskan Polda Metro Jaya karena mengunggah konten Ferdy Sambo. Foto: Annisa Firdausi / Tempo
Masril Ardi warga Pekanbaru yang ditahan dan kemudian dibebaskan Polda Metro Jaya karena mengunggah konten Ferdy Sambo. Foto: Annisa Firdausi / Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Pekanbaru, Masril Ardi dijemput personel Polda Metro Jaya pada Ahad, 31 Juli 2022, di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, usai mengunggah konten dugaan jaringan perjudian yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo ke media sosial Tiktok.

Akibat unggahan tersebut, Masril sempat mendekam di Mapolda Metro Jaya selama empat minggu dan baru kembali Pekanbaru pada Sabtu, 27 Agustus 2022. Masril ditangkap dengan jerat UU ITE dan kemudian dibebaskan melalui jalur restorative justice.

Saat ditemui di Kedai Kopi Nira Aren Hadi di Jalan Surabaya, Pekanbaru, Selasa 30 Agustus 2022, Masril menceritakan kisah penangkapannya. Disebutkannya pada Ahad pagi, 31 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 saat ia tengah menelepon temannya, ada seseorang yang mengetuk rumahnya.

Kronologi Penangkapan Pengunggah Konten Ferdy Sambo

"Awalnya saya kira itu tetangga, namun saat dibuka ada empat pria berpakaian preman yang mengaku dari Polda Metro Jaya. Mereka masuk, memastikan akun tiktok yang saya gunakan," kata dia.

Sebelum dibawa personel kepolisian tersebut, ia dipersilakan menyiapkan baju yang akan dibawa. Saat itu Masril hanya membawa dua helai baju, dan memasukkannya ke dalam tas kecil. Ia tak langsung dibawa ke Jakarta, melainkan terlebih dahulu dibawa ke Polda Riau untuk menyelesaikan surat penangkapan.

Saat itu ia meminta untuk menghubungi pengacara beserta keluarganya, namun belum diberikan izin. Satu jam kemudian barulah keponakannya datang. Di kesempatan tersebut, ia segera menghubungi kuasa hukum yang dipercayainya.

"Sekitar pukul 17.00 tiba di Bandara, dan sampai di Jakarta sekitar pukul 20.00. Saya langsung dibawa ke ruangan Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimulai sekira 21.30," kaya Masril, menceritakan khusus kepada Tempo.co, Selasa 30 Agustus 2022.

Pemeriksaan berlangsung hingga menjelang pagi atau sekitar delapan jam lamanya. Ia hanya menyampaikan maksud dan tujuan terkait unggahan video di akun tiktoknya. Setelah proses pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 kemudian ia dimasukkan ke ruang tahanan.

"Saya ditempatkan di blok A, ada 13 kamar. Di dalam ruangan 4 X 8 meter saya menghabiskan waktu 28 hari di dalamnya. Di ruangan tersebut berisikan 60 tahanan lainnya, namun kebebasan ibadah dan kesehatan kami terjamin," ujarnya.

Selanjutnya: Masril bercerita bertemu Roy Suryo dan 6 terdakwa kasus pemukulan Ade Armando

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

1 jam lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
CekFakta #253 CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup

CrowdTangle, Alat Pantau Disinformasi di Media Sosial Tutup


Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

2 jam lalu

WhatsApp mengumumkan peluncuran Avatar (Meta)
Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

Sebanyak 87 persen responden dalam survei Meta menyatakan bahwa media sosial adalah platform efektif untuk sampaikan pesan dan mendorong perubahan.


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

4 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Tips Berkemas dengan Metode 333, Barang Lebih Sedikit Tetap Bisa Tampil Modis

13 jam lalu

Ilustrasi packing atau berkemas. Freepik.com
Tips Berkemas dengan Metode 333, Barang Lebih Sedikit Tetap Bisa Tampil Modis

Tips berkemas dengan metode 333 membantu traveler membawa barang bawaan lebih ringkas tapi juga tetap bisa tapill modis


Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

21 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya karena menghentikan kasus Aiman Witjaksono soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

1 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Jalan Kaki dan Naik Tangga Bantu Kurangi Risiko Penyakit di Tubuh

2 hari lalu

Ilustrasi wanita jalan kaki. Freepik.com/Yanalya
Jalan Kaki dan Naik Tangga Bantu Kurangi Risiko Penyakit di Tubuh

Aktivitas jalan kaki dan menaiki tangga adalah gaya hidup yang baik bisa mengurangi risiko penyakit bagi tubuh.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.