TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1 di wilayah Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 30 Agustus 2022 hingga 5 September 2022.
“Penentuan level berpedoman pada indikator transmisi komunitas, serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, lewat keterangan tertulis, Senin, 30 Agustus 2022.
Safrizal mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.
Safrizal mengatakan perpanjangan PPKM level 1 dilakukan berdasarkan pertimbangan dan masukan dari pakar dengan melihat kondisi faktual di lapangan. Perpanjangan ini, kata dia, bertujuan agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 seiring kian meningkatnya mobilitas masyarakat. Apalagi, kata dia, saat ini realisasi program pemulihan ekonomi nasional menunjukkan tren yang semakin baik.
Aturan baru bagi PPLN
Safrizal mengatakan dalam aturan terbaru terdapat penyesuaian pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri. Terdapat 15 bandar udara yang menjadi pintu masuk perjalanan penumpang internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kertajati, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, dan Bandara Sultan Hasanuddin.
Selain itu, ada Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Sultan Syarif Kasim II, dan Bandara Sentani.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjalin kerja sama dalam penegakan protokol kesehatan,” kata dia.
Safrizal meminta para kepala daerah untuk melakukan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinasi sebagai wujud pencegahan terhadap kemunculan varian baru. "Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat. Begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," kata Safrizal.
Baca: Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Keluarga Positif Covid-19
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.