TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita berbagai aset yang berhubungan dengan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Sejumlah aset yang disita di antaranya 2 hotel di Bali dan satu helikopter.
“Satu unit helikopter sudah kami sita,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Selasa, 30 Agustus 2022.
Febrie menyebutkan aset lain yang disita penyidik di antaranya 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi. Enam pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat turut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Di Jakarta, kejaksaan menyita 3 apartemen dan 6 bangunan yang ditaksir bernilai ekonomi tinggi dari Surya alias Apeng. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa rekening bank berisi uang Rp 5,1 triliun, US$ 11,4 juta dan Sin$ 646 ribu.
Kejaksaan memperkirakan total nilai aset yang disita tersebut berjumlah Rp 17 triliun. Dia mengatakan masih ada aset berupa 4 kapal tongkang di Batam dan Palembang yang sudah disita namun belum dihitung nilainya.
Kejaksaan menetapkan Surya Darmadi menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit di Riau. Lahan itu memiliki luas 37.095 hektare. PT Duta Palma diduga sudah menggarap lahan itu sejak 2003 hingga 2022.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, penyerobotan lahan ini merugikan keuangan negara sebanyak Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebanyak Rp 99,2 triliun. Bila ditotal, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 104,1 triliun. Jumlah kerugian ini bertambah dari perkiraan sebelumnya, yaitu Rp 78 triliun.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.