Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rektor Unila Bukan yang Pertama, Ini Sederet Kasus Jual Beli Bangku di Dunia Pendidikan

image-gnews
Rektor Unila, Prof Karomani, yang ditangkap KPK di Bandung pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022. Dok. Unila
Rektor Unila, Prof Karomani, yang ditangkap KPK di Bandung pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022. Dok. Unila
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSekitar dua pekan lalu, tepatnya 19 Agustus 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan Rektor Unila (Universitas Lampung) Prof Karomani. Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito bank sejumlah Rp 800 juta, kotak deposit berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan tabungan sebanyak Rp 1,8 miliar.

Setelah ditangkap, Karomani menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada hari Minggu, 21 Agustus 2022. Ia diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait penerimaan calon mahasiswa baru alias dugaan jual beli bangku di Unila.

Bahkan, dalam penahanan tersebut, Karomani tidak sendirian. KPK juga menetapkan dan menahan tiga tersangka lain yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai penyuap.

Sederet Kasus Jual Beli Bangku di Dunia Pendidikan

Berdasarkan catatan Tempo, kasus yang menimpa Karomani dan komplotannya bukanlah kasus pertama di dunia pendidikan di Indonesia. 

Fenomena jual beli bangku baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi, seperti Jual Beli Bangku SBMPTN, kerap kali mewarnai masa-masa Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Indonesia. Berikut sederet kasus serupa yang dihimpun dari ragam laporan Tempo.

1. Dugaan di PPDB Banten 2019

Praktek jual beli bangku juga diduga pernah terjadi di Provinsi Banten pada tahun 2019. Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Bambang P. Sumo mengaku telah menerima laporan terkait dugaan jual beli bangku di SMK Kabupaten Tangerang.

Bambang juga telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan praktik tersebut. "Kami sudah agendakan pemanggilan pihak terkait. Tim juga akan melakukan investigasi internal. Kami bekerja undercover," ujar Bambang kepada Tempo pada 30 Juni 2019.

2. PPDB Jawa Barat Tahun 2017

Asisten Ombudsman Jawa Barat Noer Adhe Purnama menyebut bahwa pihaknya menemukan dugaan praktik jual beli bangku saat PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun 2017. Dugaan ini bersumber dari laporan masyarakat dan tim dari Ombudsman yang memantau pelaksanaan PPDB.

"Ada delapan sekolah, kisaran jual beli kursi Rp 60 juta, paling kecil Rp 15 juta. Harus cash (tunai), kalau enggak cash tidak diserahkan ke oknum yang lebih tinggi," kata Adhe di Kantor Ombudsman Jawa Barat kepada Tempo pada 2 Juli 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait temuan tersebut, Ombudsman Jawa Barat telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Bahkan, pihak terkait telah melakukan rotasi terhadap kepala sekolah yang terlibat.  

3. PPDB 2014 di Depok

Delapan tahun sebelum kasus Karomani, permasalahan serupa pernah menimpa PPDB Kota Depok Pada Tahun 2014. Tim investigasi dari Dinas Pendidikan Kota Depok menemukan fakta bahwa terdapat sejumlah kepala sekolah yang menerima suap demi bangku-bangku di sekolahnya.

Dalam kasus tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Herry Pancasila menyebutkan bahwa terdapat empat kepala sekolah yang akan dipanggil terkait manipulasi data siswa miskin agar bisa memasukkan anak-anak tertentu.

Herry mengatakan bahwa banyak oknum kepala sekolah melakukan praktik jual beli bangku dengan memanipulasi data siswa melalui pencatutan mencatut Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan untuk menerima siswa dari kalangan mampu. 

Terkait pemberantasan praktek jual beli bangku, Ombudsman menyatakan bahwa kewenangan mereka terbatas pada urusan maladministrasi saja. 

Kewenangan untuk melakukan tangkap tangan berada di Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ataupun pihak kepolisian. Oleh karena itu, koordinasi pemberantasan praktek jual beli bangku terkadang masih terhambat.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca: KPK Duga Pemberi Suap Rektor Unila Tak Cuma Satu Orang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

2 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

11 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

11 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.