TEMPO.CO, Jakarta -Saat ini, ihwal tunjangan profesi guru menjadi sorotan karena dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Merespons penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan bahwa penghapusan pasal terkait tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas telah melukai rasa keadilan para pendidik.
"Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti terhadap perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi," kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, dalam konferensi pers daring, Minggu, 28 Agustus 2022.
Mengenal Tunjangan Profesi Guru
Melansir laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, disebutkan bahwa tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan ini diberikan dengan tujuan memberikan penghargaan atas profesionalitas guru. Walaupun guru sudah memiliki serifikat pendidik, setiap guru harus memenuhi beberapa kriteria untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa setiap guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Dalam UU tersebut disebutkan juga bahwa penghasilan yang diterima guru, antara lain gaji pokok, tunjangan yang melekat gaji, dan penghasilan lain, termasuk tunjangan profesi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, disebutkan bahwa terdapat kriteria yang harus dipenuhi sehingga para guru berhak mendapatkan tunjangan profesi, antara lain:
1. Memiliki sertifikasi pendidikan
2. Berstatus sebagai Guru PNSD
3. Mengajar dalam satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek
4. Guru pendidikan agama; memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek
5. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
6. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
7. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja paling rendah Baik.
9. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tak boleh terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota. Dilarang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, menyebutkan bahwa besaran tunjangan profesi guru bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.
Tunjangan profesi guru ini akan diberikan setelah guru memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan.
EIBEN HEIZIER
Baca juga : PGRI Minta RUU Sisdiknas Tak Buru-buru Dibahas Dibahas di Prolegnas Tahun Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.