Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat-syarat WNA Mengajukan Izin Tinggal Tetap di Indonesia

image-gnews
Warga Negara Asing mendorong barang bawaannya usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, di Tangerang, 1 Januari 2021. Berdasarkan SE Nomor 04/2020, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan: pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Warga Negara Asing mendorong barang bawaannya usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, di Tangerang, 1 Januari 2021. Berdasarkan SE Nomor 04/2020, juga dinyatakan pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan: pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Negara Asing (WNA) tak bisa menetap secara bebas di Indonesia dan harus melalui proses serta peraturan yang berlaku. Untuk menetap dan bertempat tinggal di Indonesia, WNA harus mengurus Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Dilansir dari imigrasi.go.id, ITAP memiliki masa berlaku selama lima tahun, kecuali bagi orang asing yang berstatus sebagai suami atau istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP. Masa berlaku ITAP WNA pada kategori tersebut disesuaikan dengan orang tuanya.

Ada dua cara agar WNA bisa mendapatkan ITAP, pertama melalui proses alih status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS), kedua secara langsung tanpa harus memiliki ITAS sebelumnya. Adapun WNA yang bisa langsung mendapatkan ITAP antara lain eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda, anak dari pemegang ITAP yang lahir di Indonesia serta mantan WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia.

Bila WNA ingin mendapatkan ITAP melalui alih status dari ITAS yang telah dimiliki sebelumnya, maka ia harus telah berada di Indonesia selama lebih dari tiga tahun berturut-turut. Atau, WNA yang telah menikah dengan WNI setidaknya dua tahun. Cara mengajukan ITAP dapat dilakukan melalui pendaftaran di link https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/ atau dengan datang ke kantor imigrasi langsung.

Persyaratan Pengajuan ITAP 

Untuk mengurus ITAP tentu terdapat hal-hal yang perlu dipersiapkan, diantaranya:

1. Paspor

2. ITAS 

3. Surat keterangan domisili

4. Pernyataan integrasi

Ada pula persyaratan khusus yang disesuaikan dengan tujuan WNA yang berada di Indonesia dalam waktu lama. Contohnya bagi Tenaga Kerja Asing perlu melampirkan IMTA dari Kemnaker RI. Sementara itu, WNA yang menikahi WNI perlu melampirkan bukti akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali jika dalam Bahasa Inggris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nah untuk prosedurnya sendiri cukup mudah kok, kalian tinggal dateng ke kepala kantor imigrasi dan membawa kelengkapan persyaratan untuk mengajukan permohonan izin tinggal tetap ke pejabat imigrasi yang ditunjuk, tapi wilyah kerja kantornya harus sesuai yah dengan tempat tinggal orang asing yang bersangkutan itu, dan yang mengajukan permohonan itu harus diajukan oleh orang asing atau penjamin.

Dikutip dari pip.semarangkota.go.id, untuk pengurusan prosedur cukuplah mudah. Pemohon tinggal datang ke kepala kantor imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan untuk pengajuan permohonan ITAP ke pejabat imigrasi yang ditunjuk yang wilyah kerja kantornya sesuai dengan tempat tinggal yang diajukan. Selain itu yang mengajukan permohonan itu haruslah orang asing atau penjamin.

Kemudian, kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa kelengkapan persyaratan pemohon. Bila kelengakapan pemohon sudah terpenuhi dan lengkap, maka akan dilakukan pengambilan foto. Untuk lama prosesnya sendiri, akan selesai paling lama empat hari kerja dan izin tinggal tetap akan diterbitkan.

Selain itu ITAP juga dapat diperpanjang hingga jangka waktu yang tidak dengan syarat sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan. Untuk WNA yang memegang ITAP yang telah melakukan perpanjangan, wajib melapor ke kantor imigrasi setempat setiap lima tahun.

Untuk biayanya pengurusannya pun cukup mahal. Tiap pemohon yang mau mengurus ITAP perlu mempersiapkan uang sebesar Rp 5 juta. Untuk pemohon yang ingin memperpanjang sampai batas waktu yang tidak terbatas, maka tiap WNA perlu menyiapkan uang sebesar Rp 10,2 juta.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca: WNA Bisa Punya e-KTP, Perlu Simak 5 Syarat Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

10 jam lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

11 jam lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

1 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

3 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

6 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Pemerintah Imbau WNI di Dubai untuk Waspada Selama Banjir dan Cuaca Ekstrem

7 hari lalu

Gambaran umum banjir akibat hujan lebat di Dubai, Uni Emirat Arab, 16 April 2024. REUTERS/Amr Alfiky
Pemerintah Imbau WNI di Dubai untuk Waspada Selama Banjir dan Cuaca Ekstrem

Kementerian Luar Negeri mengimbau WNI di Dubai untuk waspada selama cuaca ekstrem dan banjir di beberapa titik kota tersebut.


Banjir Dubai, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI dalam Keadaan Aman

7 hari lalu

Mobil melewati jalan yang banjir saat hujan badai di Dubai, Uni Emirat Arab, 16 April 2024. REUTERS/Abdel Hadi Ramahi
Banjir Dubai, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI dalam Keadaan Aman

Tidak ada WNI yang menjadi korban atau membutuhkan bantuan ketika Dubai dilanda banjir akibat curah hujan deras.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

7 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

8 hari lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.