TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI memutuskan menutup kasus dugaan pelanggaran etik dengan teradu anggota Komisi III Aboe Bakar Al-Habsyi berkaitan dengan kejadian bocornya suara "sayang" di rapat Komisi III bersama Kapolri, Rabu, 24 Agustus 2022. MKD menyatakan kejadian tersebut merupakan ketidaksengajaan dan tidak melanggar kode etik.
"Kasus ini diputuskan dalam pleno rapat MKD untuk dihentikan dan dinyatakan tidak ada pelanggaran etik," ujar Wakil Ketua MKD, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 29 Agustus 2022.
Alasannya, ujar Habib, setelah ditelusuri ternyata politikus PKS itu tidak sengaja menerima telepon dari istrinya di saat speaker telepon genggam dan speaker mikrofon di meja rapat dalam posisi aktif. "Beliau juga menyesali dan meminta maaf kepada MKD dan juga publik," ujar politikus Gerindra tersebut.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman menyusul laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Aboe Bakar yang disampaikan Ketua Infokom Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Lisman Hasibuan, Jumat lalu.
Laporan tersebut sudah diproses dan MKD memeriksa rekaman video kejadian yang menjadi muasal bocornya suara "sayang" di rapat dengar pendapat dengan Kapolri tersebut.
"Kami sudah mempelajari laporan tersebut berikut bukti-buktinya dan juga sudah mendengarkan keterangan teradu Habib Aboe Bakar Al-habsyi dimana didapat keterangan bahwa itu ketidaksengajaan," ujar Habiburokhman.
Baca juga: Klarifikasi Mahfud Md soal Ferdy Sambo Sempat Hubungi Anggota DPR di Sidang MKD
DEWI NURITA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.