TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo. Penahanan Mukti diperpanjang 40 hari ke depan mulai 1 September sampai 10 Oktober 2022.
“Hari ini tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 29 Agustus 2022.
Selain Mukti, KPK juga memperpanjang penahanan 5 tersangka lain dalam kasus suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Di antaranya Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo. Adi Jumal disangka menjadi orang kepercayaan Mukti untuk menerima duit. Selanjutnya, Penjabat Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Keenam tersangka ditahan di tiga rumah tahanan yang berbeda. Mukti ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Adi Jumal ditahan di Rutan Kavling C1 KPK. Empat tersangka sisanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ali menuturkan penyidik memperpanjang penahanan para tersangka karena membutuhkan waktu tambahan guna mengumpulkan alat bukti. Alat bukti itu nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas perkara kasus ini. Penyidik akan memanggil berbagai pihak menjadi saksi untuk melengkapi berkas perkara Mukti dkk.
KPK meringkus Mukti cs dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di depan gerbang Gedung DPR pada 11 Agustus 2022. KPK kemudian menetapkan Mukti menjadi tersangka kasus suap jual-beli jabatan di Pemkab Pemalang.
KPK menduga Mukti Agung Wibowo menarik duit kepada pegawai negeri sipil yang ingin menduduki jabatan tertentu di Pemkab Pemalang. KPK sudah menyita uang lebih dari Rp 6 miliar dalam perkara ini. KPK menduga Mukti telah menerima Rp 4 miliar dai jual-beli jabatan dan Rp 2 miliar dari sejumlah pihak yang masih ditelusuri lebih lanjut.