INFO NASIONAL – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan garda terdepan untuk menjaga dan menyelamatkan ketentuan konstitusi, UUD 1945. Hal itu dikatakan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR dengan Forum Pesantren Alumni Gontor di Pondok Pesantren Modern (PPM) Baitussalam, Prambanan, Sleman, DIY, Sabtu 27 Agustus 2022.
Menurut dia, hal ini terbukti kembali ketika MPR menegaskan sikap untuk taati dan laksanakan konstitusi sekalipun ada berbagai desakan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga 3 periode. MPR sudah tegas menyatakan bahwa semua pihak harus taat konstitusi dan semangat reformasi, karenanya MPR menyatakan tidak ada amandemen UUD Tahun 1945 pada periode MPR saat ini (2019 – 2024).
MPR menegaskan bahwa sesuai ketentuan konstitusi, masa jabatan presiden adalah maksimal dua kali masa jabatan dan pemilihan umum harus diselenggarakan lima tahun sekali. “MPR sudah ketok palu tidak ada amandemen UUD Tahun 1945 pada periode ini, sehingga dipastikan masa jabatan presiden hanya dua periode saja. Karenanya masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 2024. Dan tidak ada pengunduran Pemilu, karena sesaui dengan ketentuan Konstitusi UUD NRI 1945 pasal 22 E ayat 1, Pemilu harus diselenggarakan 5 tahun sekali, sehingga Pemilu/Pilpres yang akan datang diselenggarakan pada tahun 2024,” kata Hidayat Nur Wahid.
Hidayat mengakui terdapat pihak-pihak di luar MPR yang ngotot mewacanakan perpanjangan masa jabatan presiden. “Saya berpendapat wacana itu boleh-boleh saja kalau sesuai dengan konstitusi. Tapi, kalau wacananya tidak sesuai dengan konstitusi, seperti masa jabatan Presiden 3 periode, lebih konstruktif kalau jangan diwacanakan. Kecuali konstitusinya diubah dahulu,” ujarnya.
Menurut Hidayat, aturan tentang masa jabatan persiden sudah jelas dalam konstitusi (UUD Tahun 1945). Dalam pasal 7 UUD Tahun 1945 disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. “Berarti maksimal hanya dua kali masa jabatan. Itu menjadi arus besar di MPR, bahkan menjadi keputusan bersama di MPR,” ujar dia.
Maka yang terpenting sekarang, kata dia, di saat tahapan Pemilu sudah dimulai, agar semua pihak baik Pemerintah, KPU, DPR, Partai, Pengamat dan Rakyat, agar fokus, kawal supaya hambatan-hambatan Pemilu segera diatasi. “Agar Pemilu sukses, dan tak hadirkan kembali pembelahan seperti dalam Pilpres 2019,” ujar dia.