TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi pemecatan terhadan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo oleh Polri dinilai sudah tepat. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tindakan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu terhadap Brigadir J sangat keji, sehingga sanksi yang diberikan sudah tepat.
"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat, artinya perbuatan FS dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat," kata dia dalam keterangannya pada Ahad, 28 Agustus 2022.
Fickar mengatakan, kini masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 KUHP jo Pasal 308 jo Pasal 55 jo 56 KUHP)," kata dia.
Sebelumnya lewat sidang yang berlangsung sekitar 18 jam, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri sekaligus sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta.
Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia mengatakan akan menerima apa pun keputusan banding kelak.
Baca juga: Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini