11. Melakukan pelecehan seksual yang menyebabkan luka berat atau kematian
Kejahatan asusila sebagaimana disebutkan dalam pasal 285, 286,287,289, dan 290 KUHP juga dikategorikan sebagai tindak pidana asusila apabila perbuatan tersebut menyebabkan luka berat dan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 291 KUHP.
12. Perbuatan cabul terhadap sesama jenis
Orang dewasa dapat dianggap melakukan tindak pidana asusila, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 292 KUHP, apabila berbuat cabul dengan anak di bawah umur dari jenis kelamin yang sama.
13. Berbuat cabul dengan iming-iming uang atau barang
Tindak pidana asusila lainnya yaitu membuat janji atau iming-iming uang atau barang dengan tujuan untuk menipu agar korban mau menuruti atau membiarkan dirinya dicabuli sebagaimana tercantum dalam Pasal 293 KUHP.
14. Melakukan pencabulan terhadap anak di bawah usia yang dipercayakan kepadanya
Menurut Pasal 295 KUHP, seseorang dapat dijerat pasal tindak pidana asusila apabila melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungut, anak peliharaannya atau anak yang belum dewasa yang dipercayakan kepadanya.
15. Mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain
Mempermudah atau dengan sengaja berbuat cabul dengan orang lain dikategorikan sebagai tindak pidana asusila, menurut Pasal 296 KUHP.
16. Menjual anak di bawah umur
Menurut Pasal 296 KUHP, barang siapa yang memperniagakan perempuan dan laki-laki yang belum dewasa atau anak di bawah umur dikategorikan atau dapat dijerat pasal tindak pidana asusila.
17. Menggugurkan kandungan
Menurut Pasal 297 KUHP, menggugurkan kandungan merupakan perbuatan tindak pidana asusila.
18. Mabuk
Ternyata mabuk secara sengaja termasuk ke dalam perbuatan yang dapat dijerat pasal tindak pidana asusila, sebagaimana diatur dalam Pasal 300 KUHP.
19. Mengemis di bawah usia
Menurut Pasal 301 KUHP, mengemis di bawah usai 12 tahun dikategorikan sebagai tindak pidana asusila.
20. Menganiaya binatang
Menurut Pasal 302 KUHP, menganiaya binatang adalah perbuatan tindak pidana asusila.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara karena Alasan Kesehatan
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.