6. Berhubungan badan dengan perempuan yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan
Perbuatan berhubungan badan dengan perempuan yang bukan istrinya padahal perempuan tersebut dalam keadaan pingsan dianggap sebagai tindak pidana asusila, menurut Pasal 286 KUHP.
7. Memaksa berhubungan badan dengan anak di bawah umur
Dalam Pasal 287 KUHP, memaksa berhubungan badan dengan anak perempuan di bawah usia 15 tahun, yang bukan istrinya, dikategorikan sebagai tindak pidana asusila.
8. Berhubungan badan dengan anak di bawah umur
Berhubungan badan dengan anak perempuan di bawah umur yang bukan istrinya, sebagaimana menurut Pasal 288, dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana asusila.
9. Memaksa atau mengancam dengan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban
Barang siapa yang memaksa atau mengacungkan dengan kekerasan untuk melakukan perbuatan-perbuatan cabul terhadap korban dianggap sebagai tindak pidana asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.
10. Melakukan perbuatan cabul terhadap korban di bawah umur yang dalam keadaan tak berdaya
Dalam Pasal 290 KUHP, barang siapa dianggap berbuat tindak pidana asusila apabila melakukan pencabulan terhadap seseorang sedangkan telah diketahui bahwa orang tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya atau orang tersebut belum cukup 15 tahun umurnya atau belum saatnya menikah atau membujuk, menggoda seseorang yang belum cukup umurnya 15 tahun atau belum saatnya menikah, atau melakukan, membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul atau akan bersetubuh dengan orang lain di luar nikah.
Pelecehan seksual yang menyebabkan luka...