Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal PTDH dan PDH di Kepolisian

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil sidang kode etik yang digelar Komite Kode Etik Polri telah memutuskan Irjen Ferdy Sambo dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH. Atas putusan tersebut, eks Kadiv Propam Polri itu mengajukan banding.

Merujuk penjelasan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Tempo, Majelis Banding dari Divisi Hukum Markas Besar Polri memiliki waktu 21 hari guna menerima atau menolak banding yang diajukan Sambo tersebut.

Namun, seperti diketahui bahwa sehari sebelum sidang etik dilaksanakan, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. 

Perbedaan Mengundurkan Diri dan Dipecat

Merujuk Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri di Kepolisian RI, istilah lain dari mengundurkan diri adalah pemberhentian Atas Permintaan Sendiri atau APS. Dalam Pasal 33 Ayat (3) dijelaskan bahwa anggota yang mengajukan APS akan dikenai Pemberhentian Dengan Hormat alias PDH.

Secara umum, peraturan tersebut menerangkan bahwa PDH memiliki dua jenis, yaitu PDH dengan hak pensiun dan tanpa hak pensiun. Perwira yang memiliki PDH tanpa hak pensiun tidak akan mendapatkan apa pun setelah mengundurkan diri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, istilah lain dari pemecatan dalam peraturan tersebut adalah PTDH. Pemberhentian jenis inilah yang diterima oleh Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sederhananya, PTDH merupakan sanksi administratif terberat yang dapat dijatuhkan pada anggota polisi. Sanksi ini berikan apabila yang bersangkutan telah terbukti melanggar KKEP dan Kode Etik Profesi Polisi.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: PTDH Irjen Ferdy Sambo Tengah Diproses, Apa Itu PTDH?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Dugaan Intimidasi Acara Teater Butet Kartaredjasa dan Agus Noor

3 jam lalu

Seniman Butet Kartaredjasa bersama bakal calon presiden Ganjar Pranowo saat acara kongkow bareng di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2023. Kongkow bareng budayawan, komedian, dan anak muda tersebut sembari mendiskusikan tentang perkembangan industri kreatif dan kesenian, serta isu-isu terkini di lingkup masyarakat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kronologi Dugaan Intimidasi Acara Teater Butet Kartaredjasa dan Agus Noor

"Selamat datang Orde Baru," ujar Butet Kartaredjasa.


Dilaporkan soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mencintai Polri

4 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya penuhi panggilan polisi soal pernyataan netralitas Polisi di Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Sebelum pemeriksaan Aiman sempat meminta izin kepada ibu hingga keluarganya untuk mengklarifikasi kasus tersebut, sementara Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan terhadap Aiman yang menyinggung ketidak netralan aparat pada pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dilaporkan soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mencintai Polri

Aiman Witjaksono mengklaim dirinya mencintai institusi Polri meski pernah menyebut ada aparat kepolisian yang tidak netral di Pemilu 2024.


Papua Nugini akan Rekrut Polisi Australia Jadi Pejabat di Kepolisian

6 jam lalu

James Marape, Perdana Menteri Papua Nugini. Sumber: Reuters
Papua Nugini akan Rekrut Polisi Australia Jadi Pejabat di Kepolisian

Papua Nugini akan merekrut petugas kepolisian Australia untuk posisi-posisi penting dalam kepolisian nasionalnya


6 Organisasi Serentak Perkarakan Pernyataan Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono Merasa Janggal

7 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya penuhi panggilan polisi soal pernyataan netralitas Polisi di Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Sebelum pemeriksaan Aiman sempat meminta izin kepada ibu hingga keluarganya untuk mengklarifikasi kasus tersebut, sementara Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan terhadap Aiman yang menyinggung ketidak netralan aparat pada pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
6 Organisasi Serentak Perkarakan Pernyataan Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono Merasa Janggal

Juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, merasa janggal atas laporan terhadap dirinya. Enam organisasi serentak lapor polisi.


Brigjen Aan Suhanan Plt Kakorlantas Gantikan Firman Santyabudi, Ini Rekam Jejaknya

8 jam lalu

Brigjen Aan Suhanan. Istimewa
Brigjen Aan Suhanan Plt Kakorlantas Gantikan Firman Santyabudi, Ini Rekam Jejaknya

Irjen Pol Firman Shantyabudi resmi purna tugas sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri. Posisinya untuk sementara akan diisi oleh Brigjen Aan Suhanan.


BI Ajak Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu di Tahun Politik, Lakukan Ini Jika Menemukannya

10 jam lalu

Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
BI Ajak Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu di Tahun Politik, Lakukan Ini Jika Menemukannya

Bank Indonesia atau BI melakukan berbagai antisipasi untuk mencegah peredaran uang palsu terutama di tahun politik ini.


Istri Dibakar Hidup-hidup oleh Tersangka KDRT, 70 Persen Tubuhnya Luka

11 jam lalu

Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus suami bakar istri di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sumber: Istimewa
Istri Dibakar Hidup-hidup oleh Tersangka KDRT, 70 Persen Tubuhnya Luka

Istri dibakar hidup-hidup oleh suaminya mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.


Polisi Diduga Intimidasi Pentas Teater Butet Kartaredjasa dan Agus Noor di Taman Ismail Marzuki

13 jam lalu

Butet Kartaredjasa  dalam pertunjukan seni teater
Polisi Diduga Intimidasi Pentas Teater Butet Kartaredjasa dan Agus Noor di Taman Ismail Marzuki

Seniman Butet Kartaredjasa menandatangani surat pernyataan dari polisi. "Bagi kami itu intimidasi," kata Agus Noor.


Caleg PKB Dapil Jambi Kampanye Diawasi Polisi Bersenjata Laras Panjang: Bikin Khawatir Warga

2 hari lalu

Muhammad Umar Syadat mengeluhkan lewat aplikasi x soal kampanye politiknya dijaga oleh aparat penegak hukum dengan membawa senjata berlaras panjang. Sumber aplikasi X dengan akun @UmarSyadatHsb_
Caleg PKB Dapil Jambi Kampanye Diawasi Polisi Bersenjata Laras Panjang: Bikin Khawatir Warga

Caleg PKB Muhammad Umar Syadat menyayangkan kampanye politiknya diikuti aparat yang membawa senjata laras panjang


Panglima TNI Minta Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Setara Anggota Polri, Apa Batasan ULP TNI-Polri?

3 hari lalu

Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto saat dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 November 2023. Adapun Agus dilantik untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang segera memasuki masa pensiun. Jenderal Agus Subiyanto dilantik Presiden Jokowi sebagai KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurrahman pada 25 Oktober 2023. Karier Agus pun cukup moncer, terutama setelah menjabat sebagai Dandim 0735/Surakarta pada 2009-2011 atau bertepatan saat Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Selain itu, Agus juga pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Pangdam Siliwangi, dan Wakil Kepala KSAD sebelum dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Panglima TNI Minta Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Setara Anggota Polri, Apa Batasan ULP TNI-Polri?

Panglima TNI Agus Subiyanto mengusulkan kenaikan uang lauk pauk (ULP) bagi prajurit TNI yang sebelumnya berada di bawah anggota Polri.