TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menganjurkan agar Putri Candrawathi segera ditahan. Mengingat saat ini status istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu sebagai tersangka pembunuhan berencana.
"Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus-menerus dipengaruhi oleh pihak luar," ujarnya saat ditemui di Bareskrim, Jumat, 26 Agustus 2022.
Kamaruddin menganggap penundaan penahanan Putri Candrawathi sekarang adalah alasan subjektif penyidik. Apalagi saat ini pasangan suami-istri tersebut memiliki seorang anak berusia sekitat 1,5 tahun.
"Ya itu alasan subjektif penyidik. Kemarin saya tawarkan kalau alasan anak, kami bersedia mengadopsi sepanjang bapak ibu itu mau," ujarnya.
Pihaknya juga melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu atas kematian Brigadir J. Kala itu bintara polisi tersebut dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual dan ancaman menodong dengan senjata kepada Putri.
"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP juncto Pasal 55 KUH Pidana, di mana Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," ujarnya.
Barang bukti yang diberikan untuk dugaan laporan palsu ini adalah surat kuasa dan surat pemberhentian perkara (pelecehan seksual dan ancaman menodong dengan senjata). Selain itu ada bukti tangkapan layar digital soal komunikasi adik Brigadir J dengan Putri yang menunjukkan keharmonisan.
Pengacara Putri, Arman Hanis, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini. Dia akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik ketika sudah selesai. "Setelah pemeriksaan BAP oleh penyidik selesai, kami akan memberikan atau menyampaikan beberapa hal kepada rekan-rekan media," ujarnya.
Putri datang bersama rombongan sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangannya tidak banyak diketahui oleh wartawan, karena bertepatan dengan Arman Hanis yang menghadapi para awak media.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.