TEMPO.CO, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut proses pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo hanya akan diselesaikan di internal saja. Dedi memastikan proses pemecatan Sambo tidak akan sampai melibatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, walaupun pengangkatan Sambo sebagai jenderal melalui Keputusan Presiden.
"Betul (PTDH diselesaikan secara internal). Semua mekanisme PTDH hanya merujuk kepada Perpol Nomor 7 tahun 2022," ujar Dedi saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Agustus 2022.
Mengenai banding yang diajukan Sambo atas pemecatannya, Dedi menjelaskan sesuai Pasal 69 Perpol 7 tahun 2022, Majelis Banding dari Divisi Hukum Mabes Polri akan memiliki 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolaknya.
"Kalau menolak maka admin skep (surat keputusan) PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri," kata Dedi.
Kemarin, Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik di KKEP. Hasilnya, Komisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Karena hal itu, mantan Kadiv Propam Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, KKEP juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
"Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya," ujarnya.
Ferdy menjalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia tersebut disebut sebagai otak dalam pembunuhan itu. Ferdy disebut merancang bahkan ikut mengeksekusi langsung Yosua di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Tak hanya itu, Ferdy juga ikut merancang skenario palsu untuk membuat dirinya terlepas dari jerat hukum atas pembunuhan tersebut. Dia juga disebut memberi perintah dan terlibat langsung dalam penghilangan sejumlah barang bukti penting seperti kamera keamanan, sarung tangan hingga telepon seluler. Karena itu, dia pun telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Selain Ferdy Sambo, polisi telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Ferdy. Putri saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
Catatan: Berita ini telah mengalami perubahan pada hari Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 20.12 WIB soal pemberhentian Ferdy Sambo.