TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan daftar seluruh kekayaan seorang Penyelenggara Negara (PN) dalam bentuk dokumen elektronik. Persyaratan ini pun sudah ditetapkan secara langsung oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Sejak keluarnya UU No. 28/1999, LHKPN tidak hanya wajib untuk penyelenggara negara, namun hampir seluruh instansi telah memperluas wajib lapor (WL). Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, maksud para instansi dalam pelaporan ini ialah untuk menyesuaikan peraturan internalnya terhadap mekanisme LHKPN.
Peran instansi berupa penyesuaian peraturan internal terhadap mekanisme LHKPN yang baru, termasuk membentuk Unit Pengelola LHKPN. Laporan nantinya akan berbentuk dokumen yang akan dilakukan secara elektronik melalui website KPK.
Adapun beberapa hal yang harus perlu disiapkan oleh suatu instansi sebelum memulai mengaplikasikan e-LHKPN, berikut adalah beberapa hal yang dibutuhkan:
1. Regulasi atau SK WL
Setiap instansi mampu untuk mengeluarkan aturan terkait LHKPN pada lingkup internalnya. Nantinya regulasi tersebut akan menetapkan perwakilan yang akan menjadi wajib pelapor LHKPN. Selain itu perlu dibuatkan juga tata cara pelaporan LHKPN serta sanksi yang dikeluarkan Instansi terhadap WL yang tidak melaporkan LHKPN.
2. Penunjukan Unit Pengelolan LHKPN
Penunjukan Unit Pengelola LHKPN atau UPL dapat berupa surat keputusan yang dikeluarkan mengenai penetapan pegawai yang dijadikan sebagai Pengelola LHKPN. Hal ini berlaku untuk setiap instansi yang berperan sebagai Admin Instansi atau Admin Unit Kerja pada Aplikasi e-LHKPN beserta tugasnya.
3. Aktivasi e-Registration
Hal terpenting yang ketiga ialah setiap instansi telah melakukkan aktivasi e-Registration dengan cara mengisi Formulir Aktivasi e-Registration dan diserahkan ke KPK. Setelahnya KPK kemudian membuatkan akun untuk Pengelola LHKPN untuk mengakses menu e-Registration.
4. Master Jabatan
Yang terakhir ialah wajibnya masing-masing instansi untuk menyiapkan master jabatan. Isinya adalah daftar jabatan-jabatan yang diurutkan berdasarkan struktur organisasi Instansi. Selain itu, master jabatan ini dibuat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh KPK dan diserahkan ke KPK.
FATHUR RACHMAN
Baca juga: Inilah Harta Kekayaan Pejabat Negara yang Wajib Dilaporkan di LHKPN