Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Perundungan Mahasiswa Non-biner di Unhas Dianggap Selesai

image-gnews
Ilustrasi kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO
Ilustrasi kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin atau Unhas, Makassar, Sulawesi Selatan dianggap telah selesai. Pendamping korban, Alita Karen mengatakan antara penyintas dengan pihak Wakil  Dekan III Fakultas Hukum telah saling memaafkan.

"Sudah selesai kasusnya," kata Alita kepada Tempo pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Menurut dia, Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan selaku pendamping hanya memastikan penyintas tetap kuliah, bebas dari intimidasi dan diskriminasi. Jadi, ucap Alita, hak-hak korban harus terpenuhi yaitu tetap kuliah. 

Peristiwa perundungan itu terjadi saat orientasi mahasiswa baru di Fakultas Hukum Unhas. Pada Kamis pagi, 18 Agustus 2022 rombongan mahasiswa baru masuk ke ruangan Baharuddin Lopa. Salah seorang mahasiswa baru itu terlihat memegang kipas angin mini. Saat itu Wakil Dekan III FH Unhas Hasrul juga tengah masuk ke dalam ruangan itu.

Mahasiswa baru itu terlihat berjalan gemulai sehingga ditegur dan dipanggil ke atas panggung. Dalam video yang kemudian viral, seorang dosen perempuan kemudian bertanya ke mahasiswa tersebut mengenai jenis kelaminnya. Namun penyintas itu mengatakan dia mengidentifikasi dirinya bukan sebagai laki-laki atau perempuan atau non-biner.

Hasrul kemudian ikut berbicara dan mengatakan tak ada istilah netral dalam penentuan gender. Namun mahasiswa tadi tetap menyebut dirinya gender netral.

Wakil Dekan III ini kemudian mengambil mikrofon yang sedang dipegang korban.  Dia lalu memanggil panitia dan meminta korban dibawa keluar. “Kau ke sana ambil tasmu. Kita hanya terima salah satunya laki-laki atau perempuan disini.” kata Hasrul.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Hamzah Halim, mengatakan tak ada sanksi yang diberikan kepada dosen tersebut. Alasannya, keduanya sepakat saling memaafkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal dalam kode etik dosen Pasal 11 menyebutkan setiap dosen berkewajiban menjunjung tinggi kesetaraan serta tidak melakukan diskriminasi berdasarkan kriteria seperti ras, etnis, agama, golongan, gender, status perkawinan, usia, disabilitas, dan orientasi seksual. 

Hamzah menjamin kasus perundungan serupa itu tidak terulang lagi. Unhas, lanjut dia, tidak ada lagi orang yang diperlakukan diskriminatif. “Saya garansi tidak akan pernah terjadi itu,” ucap dia, Senin 22 Agustus 202. 

Menurut dia, korban perundungan dan pelaku sudah dipertemukan sebanyak tiga kali. Mahasiswa yang mengalami perundungan itu datang secara sukarela dengan membawa surat pernyataan permohonan maaf kepada fakultas hukum dan pelaku perundungan yakni Hasrul dan Sakkapati (dosen fakultas hukum).

Dia berujar kasus perundungan saat penerimaan mahasiswa baru hanya persepsi yang terpotong-potong. Kemudian banyak dielaborasi oleh pihak-pihak tertentu. “Kami tidak tahu kepentingannya apa?” ucap dia. “Tapi, intinya persoalan ini sudah selesai.”

Baca juga: Pelaku dan Korban Perundungan Unhas Saling Memaafkan, Kasus Dianggap Selesai

DIDIT HARIYADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

9 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.


Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

12 hari lalu

Dua terduga pelaku asusila modus orkes musik keliling diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA.
Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya


Kapal Pencari Ikan Terbalik di Perairan Selayar, 24 Nelayan Belum Ditemukan

16 hari lalu

Sejumlah penyelam melakukan proses penenggelaman Kapal Angkatan Laut (KAL) Tabuhan II-5-25 di Pantai Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis 25 Januari 2024. Tiga kapal yakni KAL Tabuhan, Patkamla Baluran dan Patkamla Mustaka yang usianya sudah tua dan tidak efektif lagi untuk melaksanakan tugas operasi pengamanan, ditenggelamkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi di kawasan Pantai Bangsring sebagai upaya mendukung konservasi yang dijadikan rumah bagi biota laut. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kapal Pencari Ikan Terbalik di Perairan Selayar, 24 Nelayan Belum Ditemukan

Basarnas masih mencari 24 penumpang kapal Dewi Jaya 2 yang terbalik di perairan Selayar sejak Sabtu dinihari 9 Maret 2024.


KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

16 hari lalu

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock
KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

Sepanjang awal 2024, KPAI mencatat ada 46 kasus anak mengakhiri hidup akibat kekerasan anak, yang hampir separuhnya terjadi di satuan pendidikan.


Kuasa Hukum Korban Perundungan Geng Tai Binus School Serpong Minta 4 Pelaku Segera Ditahan

18 hari lalu

Geng Tai Binus School Serpong Beri Keuntungan ke Anggota: dari Uang Parkir hingga Derajat Dinaikkan
Kuasa Hukum Korban Perundungan Geng Tai Binus School Serpong Minta 4 Pelaku Segera Ditahan

Kuasa hukum korban perundungan Geng Tai SMA Binus School Serpong meminta agar empat tersangka segara ditahan.


Sudah Ada 9 Generasi, Aksi Perundungan di Geng Tai Muncul Sejak 4 Tahun Terakhir

18 hari lalu

Binus School Serpong. Tempo/Muhammad Iqbal
Sudah Ada 9 Generasi, Aksi Perundungan di Geng Tai Muncul Sejak 4 Tahun Terakhir

Aksi perundungan Geng Tai di Binus School Serpong sudah terjadi sejak empat tahun lalu.


Kasus Bullying Binus School, Korban Ingin Bergabung ke Geng GT untuk Dapat Tempat Parkir

20 hari lalu

Binus School Serpong. Tempo/Muhammad Iqbal
Kasus Bullying Binus School, Korban Ingin Bergabung ke Geng GT untuk Dapat Tempat Parkir

Polres Tangerang Selatan menetapkan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan empat orang tersangka dalam kasus bullying di Binus School Serpong.


Artis VR dan AS Datangi Rumah Korban Bullying di Binus School Serpong, Minta Maaf atas Ulah Anaknya

20 hari lalu

Suasana di depan sekolah internasional Binus School Serpong pasca viralnya berita  perundungan di antara siswanya di Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Pihak sekolah memastikan seluruh siswa yang terlibat kasus perundungan oleh geng pelajar Binus sudah dikeluarkan dari sekolah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Artis VR dan AS Datangi Rumah Korban Bullying di Binus School Serpong, Minta Maaf atas Ulah Anaknya

Artis VR dan eks anggota DPR RI berinisial AS mendatangi rumah korban perundungan yang diduga dilakukan oleh anak-anak mereka di Binus Serpong


International Women's Day Jogja 2024: Suarakan Tuntutan untuk Perempuan dan Minoritas Gender

20 hari lalu

Massa aksi menyuarakan penegakan hak-hak perempuan dan minoritas gender dalam peringatan International Women's Day Jogja 2024 di Bundaran UGM, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024: Suarakan Tuntutan untuk Perempuan dan Minoritas Gender

Pada peringatan International Women's Day (IWD) Jogja 2024, para peserta membawa tuntutan berbeda yang menarik perhatian massa aksi. Apa tuntutannya?


Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

20 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan 3 bulan penjara perkara gratifikasi.