TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk mengklarifikasi pernyataannya soal dugaan ada aliran dana Ferdy Sambo kepada anggota DPR.
Dalam pernyataannya di sebuah media daring pada 15 Agustus 2022, Sugeng sempat menyebut ada informasi mengenai pengucuran dana besar-besaran oleh Mantan Kadiv Propam itu untuk memuluskan skenario yang dibuatnya terkait kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sugeng menyebut, IPW mendapat informasi ada dugaan dana yang juga mengalir ke anggota DPR. Namun, ujar dia, informasi tersebut belum terkonfirmasi.
"Jadi waktu itu saya diwawancarai saat sedang menyetir mobil. Saya ditanya, apakah benar ada aliran dana ke DPR? Saya slip of the tongue, saya katakan, ada aliran dana ke DPR. Tapi di ujung wawancara saya sampaikan, itu masih dugaan ya, bukan tuduhan," ujar Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Setelah wawancara selesai, ujar Sugeng, media tersebut menerbitkan berita berjudul "Ungkap Operasi Sebar Dana Ferdy Sambo Muluskan Skenario Kematian Brigadir J, IPW: Ada Informasi DPR juga Dapat".
Dua hari kemudian, Sugeng membuat keterangan pers berisi klarifikasi bahwa tidak ada aliran dana kepada DPR. "Jadi pada 17 Agustus, saya tegaskan tidak ada aliran dana kepada DPR, karena dari informasi awal itu, setelah kami dalami, tidak ditemukan fakta adanya aliran dana. Kalau ada, pasti tanpa tedeng aling-aling saya nyatakan ada," ujar Sugeng.
Selain Sugeng IPW, MKD juga sudah mengundang Menko Polhukam Mahfud Md pagi tadi untuk mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo sempat menghubungi sejumlah pihak, termasuk anggota DPR untuk memuluskan skenario pembunuhan Brigadir J. Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan dalam sebuah podcast dan dikutip oleh sejumlah media beberapa hari waktu lalu.
Dalam sidang dengan MKD, Mahfud menjelaskan bahwa Ferdy Sambo memang menghubungi banyak pihak untuk membuat prakondisi guna meyakinkan publik bahwa pembunuhan Brigadir J terjadi karena peristiwa tembak-menembak dan yang membunuh adalah Bharada E.
Mahfud Md enggan menjelaskan identitas anggota DPR itu. Ia menjelaskan bahwa konteks hubung-menghubungi itu bukan sebelum pembunuhan melainkan sesudah terjadi pembunuhan.
"Jadi itu dihubungi pada hari Senin tanggal 11 (Juli), bukan dalam rangka perencanaan pembunuhan tetapi mau membuat alibi atau skenario. Tapi kan sekarang kasusnya sudah diungkap dan sudah jelas di media semuanya. Jadi saya ndak perlu bicara siapa, lagipula bukan tindak pidana kalau orang cuma dihubungi, bisa saja dia menghubungi ratusan orang," ujar Mahfud.
Dengan penjelasan Mahfud Md dan Sugeng tersebut, MKD meyakini tidak ada anggota DPR yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J maupun yang membantu memuluskan skenario Sambo. "Jadi clear, tidak ada anggota DPR terlibat. Kasus ditutup," ujar Ketua MKD Aboe Bakar Al Habsyi, Kamis, 25 Agustus 2022.
Adapun Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurut Kapolri, timsus telah menemukan fakta bahwa tak terjadi tembak-menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J, seperti skenario awal yang disusun oleh Sambo.
Kapolri pun menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi, penyidik pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ferdy diduga merancang skenario di Duren Tiga untuk menutupi perannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Atas perannya yang diduga memerintahkan pembunuhan, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo, terdapat empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.