Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tulis Surat Permohonan Maaf di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Siap Tanggung Konsekuensi Hukum

Inspektorat Khusus Mabes Polri yang beranggotakan sejumlah jenderal bintang tiga memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik. Ia dianggap terlibat merusak kamera pengawas di sekitar rumahnya
Inspektorat Khusus Mabes Polri yang beranggotakan sejumlah jenderal bintang tiga memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik. Ia dianggap terlibat merusak kamera pengawas di sekitar rumahnya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menulis surat permohonan maaf kepada rekan-rekannya di institusi kepolisian yang terdampak kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia mengaku menyesal sekaligus meminta maaf kepada senior, rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan rekan Bintara polisi yang terdampak dalam kasus tersebut.

“Saya ingin menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya,” tulis Ferdy Sambo dalam surat tulisan tangan di secarik kertas putih bermaterai Rp10.000 dan tertera tanda tangannya, pada 25 Agustus 2022.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengkonfirmasi surat itu ditulis Ferdy Sambo.

Melalui surat ini, Ferdy Sambo menyatakan siap menjalani setiap konsekuensi hukum dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekannya yang terdampak.

“Semoga kiranya rasa penyesalan ini dapat diterima terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapat keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih,” kata Ferdy Sambo.

Hari ini Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Ruang Sidang KKEP, Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia tiba pukul 7.30 WIB bersama para saksi. Terlihat para personel Brimob dengan kendaraan taktis juga dikerahkan untuk mengawal sidang.

Ferdy Sambo tampak tenang dalam seragam dinas lapangannya yang terlihat lebih polos. Seragamnya hanya terpasang pangkat bintang dua tanpa emblem kesatuan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut ada lima saksi untuk sidang ini, dua brigadir jenderal dan tiga kombes. Kelimanya akan digali anggot Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menerangkan konstruksi hukum pelanggaran etik Ferdy.

“Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan Kombes S,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dua jenderal tersebut adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Eks Karoprovos Brigjen Benny Ali. Selain itu ada perwira menengah, yaitu Kapolres Metro Jakarta Selatan (nonaktif) Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.

“Keputusan sidang Inshaallah akan ditentukan hari ini juga sesuai perintah Kapolri bahwa semuanha berjalan paralel dan harus cepat,” kata Dedi.

Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf.


Baca: Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK

1 hari lalu

Bripka Andry Darma Irawan. Facebook
Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK

Kompolnas sebut Bripka Andry akan segera jalani sidang etik di Propam Polda Riau karena dinilai lakukan tindakan keliru di sosial media.


Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau

1 hari lalu

Kapolda Riau Muhammad Iqbal. ANTARA
Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau

Curhatan Bripka Andry soal setoran di Polda Riau yang viral buat Polri termasuk Kapolda buka suara.


LPSK Belum Bisa Terima Permohonan Perlindungan Anggota Brimob Bripka Andry

1 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Belum Bisa Terima Permohonan Perlindungan Anggota Brimob Bripka Andry

Bripka Andry Darma Irawan meminta perlindungan LPSK setelah dirinya membongkar perilaku atasannya, Komisaris Polisi Petrus Simamora.


YLBHI Sebut Pelaporan terhadap Ketua IPW adalah Upaya Membungkam Kritik

1 hari lalu

YLBHI Sebut Pelaporan terhadap Ketua IPW adalah Upaya Membungkam Kritik

Ketua YLBHI Muhammad Isnur, menilai pelaporan ke polisi yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bentuk pembungkaman


Kasus Bripka Andry, Wakapolri Sebut Proses Penyidikannya Sedang Berjalan

1 hari lalu

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono saat berkunjung ke Gedung TEMPO, Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021. TEMPO/Subekti
Kasus Bripka Andry, Wakapolri Sebut Proses Penyidikannya Sedang Berjalan

Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengaku sudah mendapat laporan perihal viralnya kasus Bripka Andry dan penyidikannya sedang berjalan


Tanggapan Polri soal Usulan DPR agar Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Tanggapan Polri soal Usulan DPR agar Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat

Anggota DPR Johan Budi mengusulkan agar Kepala BNN dan Kepala BNPT diusulkan dijabat oleh jenderal bintang empat. Begini tanggapan Polri.


Korban Perdagangan Orang di Rumah Polisi, Polri Janji Tindak Tegas Jika Anggotanya Terlibat

2 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Korban Perdagangan Orang di Rumah Polisi, Polri Janji Tindak Tegas Jika Anggotanya Terlibat

Lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.


Bareskrim Bongkar Pabrik Pembuatan Oli Palsu di Jatim, Omset Hingga Rp 20 Miliar per Bulan

2 hari lalu

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dan Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Teddy Marbun menunjukkan barang bukti oli palsu saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Polisi meringkus pelaku berinisial RP yang melakukan pemalsuan oli sejak 2017. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Bareskrim Bongkar Pabrik Pembuatan Oli Palsu di Jatim, Omset Hingga Rp 20 Miliar per Bulan

Dittipidter Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuatan oli palsu yang menduplikasi oli yamaha, AHM, dan Pertamina di Sidoarjo dan Gresik.


PPATK Endus Transaksi Perdagangan Orang Rp 442 Miliar Selama 2023

2 hari lalu

Pose tersangka diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 Mei 2023. Pada kasus tersebut polisi menangkap dua tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi sebagai perekrut korban yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan luar negeri, sebanyak 25 korban masih di Myanmar 5 diantaranya sudah melarikan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PPATK Endus Transaksi Perdagangan Orang Rp 442 Miliar Selama 2023

Polri menyatakan telah menangani 500 kasus perdagangan orang sepanjang 2020-2023. Jumlah tersangka dalam kasus itu mencapai 500 orang.


Kompolnas Sebut Bripka Andry Segera Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Sebut Bripka Andry Segera Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau

Poengky Indarti mendapat informasi bahwa Propam Riau segera menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) perihal kasus Bripka Andry Darma Irawan