TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap seorang mantan jaksa bernama Stephanus Peter Imanuel alias Steven di Cibubur, Jakarta Timur, Rabu siang, 24 Agustus 2022. Terpidana ini dulunya bekerja di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan telah ditetapkan sebagai buronan atas kasus narkotika.
"Terpidana Stephanus Peter Imanuel alias Steven merupakan mantan oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 10 Agustus 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 24 Agustus 2022
Ketut menjelaskan, Steven kedapatan memiliki narkotika Golongan I seberat 1 kilogram. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2212 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022, Steven dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan vonis tersebut, Steven dijatuhi hukuman 1,5 tahun serta denda sebesar Rp 3 miliar subsider penjara 4 bulan. "Ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO," kata Ketut.
Ketut mengatakan pihaknya mengerahkan Tim Tabur alias Tangkap Buronan untuk mencari keberadaan Steven. Hingga siang tadi, Tim Tabur berhasil meringkus Steven di dealer mobil kawasan Cibubur.
Setelah dibekuk, Ketut menyatakan Steven langsung dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dilakukan eksekusi vonis. Atas penangkapan ini, Ketut mengimbau kepada DPO Kejaksaan Agung lainnya untuk segera menyerahkan diri.
M JULNIS FIRMANSYAH