Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Dicecar DPR Soal Motif Pembunuhan Brigadir J Hingga Kerajaan Sambo

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiba saat akan ikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiba saat akan ikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini berlangsung cukup dinamis. Sejumlah pimpinan dan anggota komisi hukum memuji Kapolri dan percaya Polri akan menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara transparan.

Namun, Komisi III mempertanyakan sejumlah hal-hal yang masih menjadi pertanyaan publik, mulai dari motif pembunuhan hingga dugaan keterlibatan banyaknya personel Polri dalam kasus ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka saja motif pembunuhan Brigadir J kepada publik.

"Kalau tidak dijelaskan, masyarakat pasti bertanya lagi, ada apa dengan kasus ini? kasus lain biasanya dengan gamblang motifnya disampaikan, tapi kenapa kasus ini harus menunggu persidangan?," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Menurut Adies, hal lain yang juga mesti dijelaskan Polri adalah peristiwa di Magelang yang diduga memicu kasus pembunuhan tersebut.

"Pertanyaan paling sering kami dengar adalah apa yang terjadi Magelang, karena peristiwa di Jakarta kan sudah jelas disampaikan. Jadi jangan sampai menjadi pertanyaan kembali, kenapa kasus yang ini harus menunggu persidangan tidak seperti kasus lain," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa juga mempertanyakan banyaknya personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ini ada apa sampai institusi terlibat sebanyak ini? Ada kesan bahwa ada geng-gengan di tubuh Polri. Ada kesan bahwa ini suatu kebiasaan yang sudah terjadi untuk saling menutupi kasus per kasus," ujar Desmond.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J mencapai 97 orang, sebanyak 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. Selanjutnya, dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sehingga tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan juga mempertanyakan  peran Fahmi Alamsyah dalam kasus ini. Arteria meminta konfirmasi apakah benar Fahmi Alamsyah membantu Ferdy Sambo yang diduga menyusun skenario pembunuhan berencana Brigadir J.

"Siapa figur Fahmi? Apa betul dia penasehat Pak Kapolri? Apa betul dia ikut menskenariokan, Pak? Nanti Pak Agus (Kabareskrim) juga Pak Irwasum juga tolong dijelaskan," kata Arteria.

Lebih lanjut, Arteria juga meminta Kapolri untuk merinci sejauh mana keterlibatan personel yang diperiksa. Dia berharap ada rincian dan sanksi yang diberikan ke personel tersebut agar bisa sama-sama diawasi.

"Terkait dengan pihak yang terkena pidana maupun etik, tadi 90 sekian nama itu harus digambarkan kualifikasinya seperti apa, perbuatan melawan hukumnya macam mana, potensi sanksinya seperti apa, jadi nanti sama sama mengawasi, ada yang kurang dan sebagainya," ujarnya

Rapat hari ini juga membahas isu adanya kerajaan Sambo di Mabes Polri hingga isu Konsorsium 303 yang diduga membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian. Konsorsium ini disebut dipimpin oleh petinggi Polri.

"Sekarang ini muncul konsorsium 303 yang baru tersebar di medsos. Pada bagian jaringan yang pertama, Pak Ferdy Sambo berada di puncak struktur yang melibatkan berapa jenderal bintang 1 dan bintang 2 serta beberapa nama sipil yang menjadi pemasok dana judi. Sedangkan bagian konsorsium judi 303 yang baru menampilkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto di puncak strukturnya, yang diduga menerima setoran bos judi online dari kelompok Medan. Dan muncul juga nama Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian...," ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Dipo Nusantara.

Kendati demikian, pertanyaan Dipo sempat menimbulkan perdebatan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyela Dipo karena menyebut nama sejumlah petinggi Polri tersebut tanpa ada konfirmasi alias berdasar isu yang beredar di media saja.

"Jadi saya sarankan, sampaikan hal-hal yang sesuai data dan fakta karena kita bicara itu harus sesuai data dan fakta. Kalau ada yang beredar, sampaikan saja, hal yang beredar di media apakah itu betul atau tidak. Jadi tidak usah menyebut nama, itu maksud saya. Jadi begitu. Kita ini orang hukum," kata Adies.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Ricard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

1 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

5 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

5 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

7 hari lalu

Anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto lakukan aksi terpuji dengan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta milik pemudik yang tertinggal di rest area. Foto: Humas Polri
Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

8 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

9 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

9 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

10 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

11 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.