TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pencarian alat bukti dalam kasus suap terhadap Rektor Unila Prof Karomani. Tim penyidik KPK hari ini menggeledah kediaman Karomani di Bandar Lampung.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman pihak-pihak terkait lainnya.
"Benar, dalam rangka pengumpulan alat bukti, hari ini, 24 Agustus 2022, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, diantaranya rumah tersangka KRM di Lampung," kata Ali melalui siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 24 Agustus 2022.
"Kegiatan masih berlangsung. Segera kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.
Karomani terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022 di Bandung. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK akhirnya menetapkan Karomani sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap, sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta.
Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp 5 miliar. Dia disebut memperjualbelikan kursi mahasiswa dengan harga sekitar Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.
Pada Senin dan Selasa kemarin, tim KPK pun telah melakukan penggeledahan di bebeerapa lokasi seperti Gedung Rektorat Unila serta Dekanat Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran Unila. Ali menyatakan bahwa penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik.
"Barang bukti segera kami konfirmasi lepada para saksi yang telah kami agendakan untuk dipanggil," kata Ali.
"Kami berharap para saksi koperatif hadir dan menerangkan apa adanya, seluruh apa yang diketahuinya di hadapan tim penyidik."
Prof Karomani merupakan Rektor Unila periode 2020-2024. Dia merupakan Guru Besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di universitas tersebut.