TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, menjelaskan asal-usul terbentuknya Komisi Yudisial 24 tahun lalu. Menurut Mahfud, Komisi ini terbentuk saat Indonesia memasuki era reformasi atau saat orde baru runtuh.
Saat memasuki era reformasi, Mahfud menyebut pemerintah ingin melakukan pembenahan dalam penegakan hukum. Sebab, saat itu aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hingga hakim bisa didikte dan diintervensi dari kekuatan luar.
"Banyak hakim yang integritasnya jatuh, sehingga digagas mari kita buat lembaga pengawas seperti di negara lain," ujar Mahfud dalam rekaman video di acara Seminar Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.
Pada awalnya, Mahfud menyebut Mahkamah Agung yang diminta untuk membuat mekanisme pengawasan lembaga penegak hukum di bawahnya. Saat itu MA diminta membuat lembaga pengawasan di internal saja.
"Tapi MA menolak, MA tidak bisa mengawasi hakimnya sendiri sehingga dibutuhkan komisi baru. Jadi Komisi Yudisial dibentuk atas keinginan MA sendiri," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud menyebut Mahkamah Agung juga membuat hakim sebagai lembaga yang langsung berada di bawah pengawasannya saat era reformasi. Menurut Mahfud, hal ini membuat hakim menjadi lebih leluasa dalam bekerja, karena pada orde baru institusi hakim berada di bawah pemerintah sehingga merasa lebih terkekang.
Namun usai mendapat kebebasan tersebut, Mahfud menyebut banyak hakim yang masih tertangkap karena terbukti melakukan praktik mafia hukum. Selain itu, banyak hakim yang antikritik saat vonis yang diputuskan tidak masuk akal.
"Ketika membuat keputusan kok ga masuk akal, hakim jawabannya kami bebas dan tidak bisa diganggu gugat. Sehingga ditafsirkan masyarakat ini independen untuk tujuan tidak benar," kata Mahfud.
Atas dasar hal itu, Mahfud meminta Komisi Yudisial lebih memaksimalkan pengawasan terhadap hakim. Ia berharap institusi ini dapat menjalankan perannya sebagaimana tujuan awalnya dibentuk saat reformasi.
Baca juga: DPR Resmi Setujui Dua Calon Hakim Agung dan Dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
M JULNIS FIRMANSYAH